Konsep Fitrah dalam Al-Qur'an

Konsep Fitrah dalam Al-Qur'an

Dalam pengertian yang sederhana istilah definisi fitrah sering dimaknai suci dan potensi. Secara etimologis, asal kata fitrah / fitroh / pitrah berasal dari bahasa Arab, yaitu fitrah (فطرة) jamaknya fithar (فطر), yang suka diartikan perangai, tabiat, kejadian, asli, agama, ciptaan.[1] Menurut Muhammad Quraish Shihab, istilah fitrah diambil dari akar kata al-fithr yang berarti belahan. Dari makna ini lahir makna-makna lain, antara lain pencipta atau kejadian.[2]

Dalam gramatika bahasa Arab, sumber kata fitrah wazannya fi'lah, yang artinya al-ibtida', yaitu menciptakan sesuatu tanpa contoh. Fi'lah dan fitrah adalah bentuk masdar (infinitif) yang menunjukkan arti keadaan. Demikian pula menurut Ibn al-Qayyim dan Ibnu Katsir, karena fiţir artinya menciptakan, maka fitrah berarti keadaan yang dihasilkan dari penciptaan itu. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, fitrah adalah awal mula penciptaan manusia. Sebab lafadz fitrah tidak pernah dikemukakan oleh al-Quran dalam konteksnya selain dengan manusia. [3]

Fitrah manusia berbeda dengan watak atau tabi'at. Juga berbeda dengan naluri/garizah. Watak atau tabi'at adalah sifat dasar, seperti kalimat watak oksigen adalah mudah terbakar. Jadi watak adalah karakteristik yang terdiri dari pada bentuk, dan materi (mâddah). Inilah yang merupakan watak atau tabi'at suatu benda. Sedangkan naluri atau garizah adalah sifat dasar. Sifat dasar ini bukan muktasabah (bukan diperoleh). Misalnya, anak kuda begitu lahir langsung bisa berdiri. Semut, meskipun binatang kecil namun mampu mengumpulkan makanan. Inilah yang disebut naluri atau garizah. Dalam naluri tidak terdapat kesadaran yang penuh. Untuk binatang, fitrah ini disebut naluri. Fitrah sama dengan watak (tabi'at) dan naluri ini juga bukan diperoleh melalui usaha (muktasabah). Bukan pula karena khuduri (perolehan). Istilah fitrah lazimnya untuk manusia, naluri lazimnya untuk hewan, dan watak lazimnya untuk benda. [4]

Dalam al-Qur'an kata fitrah disebutkan sebanyak 20 kali, terdapat dalam 17 surat dan dalam 19 ayat, muncul dengan berbagai bentuknya. Ada dalam bentuk madhi, fiil mudhari, isim fail, isim maful dan isim mashdar. Dalam bentuk fi'il madi sebanyak 9 kali, dimana fitrah berarti menciptakan, menjadikan. Kemudian dalam bentuk fi'il mudari' sebanyak 2 kali, yang berarti pecah, terbelah. Dalam bentuk isim fa'il sebanyak 6 kali yang berarti menciptakan, yang menjadikan. Dalam bentuk isim maf'ul sebanyak 1 kali yang berarti pecah, terbelah. Dan dalam bentuk isim maşdar sebanyak 2 kali yang berarti tidak seimbang. [5]

Dari 20 kali penyebutan kata fitrah ini hanya satu ayat yang menunjukkan bentuk fitrah secara jelas, yaitu dalam surat al-Rûm ayat 30. Kata fitrah dalam ayat ini mempunyai beberapa arti. Dalam kamus Al-Munawwir, kata fitrah diartikan dengan naluri (pembawaan).[6] Kemudian Mahmud Yunus mengatakan, kata fitrah diartikan sebagai agama, ciptaan, perangai, kejadian asli.[7] Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), kata fitrah diartikan dengan sifat asli, bakat, pembawaan perasaan keagamaan.[8]

Selain itu, Lusi Makluf mengatakan, kata fitrah diartikan dengan agama, sunnah, kejadian, tabiat. [9] Kamus Indonesia-Inggris susunan John Echols dan Hasan Sadili, mengartikan fitrah dengan natural, tendency, disposition, character.[10] Dan Kamus Arab-Melayu mengartikan fitrah dengan agama, sunnah, mengadakan, perangai, semula jadi, kejadian (khilqatun). [11]

Berdasarkan beberapa pengertian tentang konsep fitrah sebagaimana tersebut di atas, maka secara umum makna fitrah bermacam-macam, di antaranya adalah: fitrah dalam artian kejadian awal, bentuk awal, kemampuan dasar, potensi dasar, suci, agama, ciptaan, dan perangai. Fitrah hanya diperuntukkan bagi manusia. Sedangkan bagi binatang, fitrah sama dengan naluri atau tabi'at.

Konsep Fitrah Menurut Para Mufasir
Dalam pandangan para mufasir, kata fitrah dalam al-Qur'an terdapat pada 19 ayat. Namun dari sekian banyak ayat al-Qur'an, hanya surat al-Rûm ayat 30 lah yang secara sarih menyebutkan kata fitrah. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan dalam ciptaan Allah, (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Al-Qurthubi ketika menafsirkan ayat tersebut mengatakan, bahwa fitrah bermakna kesucian, yaitu kesucian jiwa dan rohani. Fitrah di sini adalah fitrah Allah yang ditetapkan kepada manusia, yaitu bahwa manusia sejak lahir dalam keadaan suci, dalam artian tidak mempunyai dosa.[12] Sementara Ibnu Katsir mengartikan fitrah dengan mengakui ke-Esa-an Allah atau tauhid. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Katsir bahwa manusia sejak lahir telah membawa tauhid, atau paling tidak ia berkecenderungan untuk meng-Esa-kan Tuhannya, dan berusaha terus mencari untuk mencapai ketauhidan tersebut.[13]

Mufasir lain seperti al-Thabari mengatakan bahwa makna fitrah adalah murni atau al-ikhlâş, sebab manusia sejak lahir telah membawa berbagai sifat, salah satunya adalah kemurnian atau keikhlasan dalam menjalankan aktivitas.[14] Pendapat ini didukung oleh Hamka, ia berkata bahwa fitrah adalah rasa asli murni dalam jiwa yang belum dimasuki pengaruh dari yang lainnya.[15]

Sedangkan al-Maraghi mengatakan bahwa fitrah mengandung arti kecenderungan untuk menerima kebenaran. Sebab secara fitri, manusia cenderung dan berusaha mencari serta menerima kebenaran walaupun hanya bersemayam dalam hati kecilnya (sanubari). Adakalanya manusia telah menemukan kebenaran, namun karena faktor eksogen yang mempengaruhinya, maka manusia berpaling dari kebenaran yang diperoleh.[16]
Fitrah juga dapat berarti potensi dasar manusia sebagai alat untuk mengabdi dan berma‘rifat kepada Allah Swt. Makna fitrah seperti ini kebanyakan diungkapkan oleh para filosof dan fuqaha. Para filosof aliran empirisme memandang bahwa aktivitas fitrah sebagai tolok ukur pemaknaannya. Sedangkan para fuqaha memandang haliah manusia merupakan cermin dari jiwanya, sehingga hukum diterapkan menurut apa yang terlihat, bukan dari hakikat di balik perbuatan tersebut.

Pada sisi lain, fitrah juga bisa berarti ketetapan atau kejadian asal manusia mengenai kebahagiaan dan kesesatannya. Pendapat ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Abbas, Ka'ab bin Qurodi, Abu Sa'id al-Khudriy, dan Ahmad bin Hanbal. Mereka mengatakan bahwa manusia lahir dengan ketetapannya, apakah ia nanti menjadi orang yang bahagia ataukah menjadi orang yang sesat. Semua itu bergantung pada ketetapan yang diperoleh sejak manusia lahir. Ketetapan manusia selanjutnya disebut dengan fitrah, yang tidak dapat dipengaruhi oleh kondisi eksogen apa pun termasuk proses pendidikan. Apabila ketetapan asalnya baik, proses kehidupannya akan selalu baik walaupun pada awal perbuatannya sesat. Demikian juga sebaliknya, apabila ketetapan asalnya sesat, ia akan menjadi orang yang sesat walaupun ia beraktivitas seperti orang baik.[17]

Pendapat di atas juga didukung oleh Nurcholis Madjid, ia mengatakan bahwa fitrah berarti kejadian asal yang suci pada manusia, itulah yang memberikan kemampuan bawaan dari lahirnya dan intuisi untuk mengetahui yang benar dan yang salah, sejati dan palsu. Pada fitrah, secara inheren terdapat kecenderungan alami manusia dan alam kejadiannya sendiri.[18] Selanjutnya, fitrah juga bisa bermakna tabiat alami yang dimiliki manusia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi bahwa manusia lahir dengan membawa perwatakan (tabiat) yang berbeda-beda. Watak itu dapat berupa jiwa pada anak atau hati sanubarinya yang dapat menghantarkan pada ma'rifat kepada Allah.[19]

Mufasir lainnya seperti Sayyid Quthub mengatakan, bahwa fitrah merupakan jiwa kemanusiaan yang perlu dilengkapi dengan tabiat beragama, antara fitrah kejiwaan manusia dan tabiat beragama merupakan relasi yang utuh, mengingat keduanya ciptaan Allah pada diri manusia sebagai potensi dasar yang memberikan hikmah, mengubah diri ke arah yang lebih baik, mengobati jiwa yang sakit, dan meluruskan diri dari rasa keberpalingan.[20]

Lebih lengkap al-Ghazali mengartikan bahwa fitrah merupakan dasar bagi manusia yang diperolehnya sejak lahir dengan memiliki keistimewaan-keistimewaan sebagai berikut:
  1. Beriman kepada Allah SWT;
  2. Kemampuan dan kesediaan untuk menerima kebaikan dan keturunan atau dasar kemampuan untuk menerima pendidikan dan pengajaran;
  3. Dorongan ingin tahu untuk mencari hakikat kebenaran yang berujud daya untuk berpikir;
  4. Dorongan biologis yang berupa syahwat, nafsu, dan tabiat;
  5. Kekuatan-kekuatan lain dan sifat-sifat manusia yang dapat dikembangkan dan dapat disempurnakan.[21]

Sedangkan Ibnu Taymiyah sebagaimana dikutip oleh Muhaimin dan Abul Mujib menjelaskan pembagian fitrah manusia menjadi dua macam, yaitu:
  1. Fitrah al-Munāzzalah, yaitu fitrah luar yang masuk pada diri manusia. Fitrah ini berupa petunjuk al-Qur’an dan al-Sunnah yang digunakan sebagai kendali dan pembimbing bagi fitrah al-Garīzah.
  2. Fitrah al-Garīzah, yaitu fiţrah inheren dalam diri manusia yang memberi daya akal, yang berguna untuk mengembangkan potensi dasar manusia.[22]
Mahmud Yunus mengartikan fitrah dengan agama dan kejadian. Maksudnya adalah bahwa agama Islam ini bersesuaian dengan kejadian manusia, sedangkan kejadiannya itu tidak berubah. Kalau sekiranya kita biarkan manusia itu berpikir dengan pikirannya yang waras, niscaya pada akhirnya ia akan sampai kepada agama Islam. Tetapi karena manusia itu terpengaruh oleh adat istiadat dan pergaulannya, maka ia menjadi terjauh dari agama Islam. Pendeknya agama Islam itu bersesuaian dengan pikiran yang waras dan akal yang sempurna.[23] Di samping alasan tersebut, ada lagi alasan lain mengenai fitrah berarti agama, yaitu karena manusia diciptakan untuk melaksanakan agama (beribadah). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat al-Dzariyat ayat 56. [24]
Muhammad Quraish Shihab, mengatakan bahwa kata fiţrah terambil dari kata faţara yang berarti mencipta. Maksudnya adalah mencipta sesuatu pertama kali/tanpa ada contoh sebelumnya. Dengan demikian kata fitrah dapat juga dipahami dalam arti asal kejadian atau bawaan sejak lahir. [25] Sayyid Quthub mengatakan bahwa fitrah adalah jiwa kemanusiaan yang perlu dilengkapi dengan tabiat beragama. Antara fitrah kejiwaan manusia dengan tabiat beragama merupakan relasi yang kuat. Mengingat keduanya ciptaan Allah pada diri manusia sebagai potensi dasar manusia yang memberikan hikmah, mengubah diri ke arah yang lebih baik, mengobati jiwa yang sakit dan meluruskan diri dari rasa keberpalingan. [26]

Sedangkan 'Abdullah Yusuf 'Ali menafsirkan fitrah dengan istilah agama yang lurus (standard religion) atau al-Dîn al-Qayyim. Maksudnya adalah bahwa manusia sebenarnya sejak lahir sudah dibekali atau berpotensi memiliki agama yang lurus seperti halnya agama Ibrahim a.s. yang hanîf. Akan tetapi, oleh karena manusia berinteraksi dengan lingkungan alam sekitarnya, adakalanya manusia berbuat tidak baik. Oleh karena itu, tugas para guru agama atau para ulama untuk meluruskan manusia agar kembali ke dalam agama yang lurus atau agama tauhid/Islam dan kembali kepada Allah SWT yang Maha Esa. Fitrah Allah tersebut tetap dan tidak akan berubah sesuai dengan ketentuan-Nya.[27]

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makna fitrah dalam pandangan para mufasir itu bermacam-macam. Namun, dari sekian banyak pendapat sebagaimana tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan fitrah di sini adalah potensi untuk menjadi baik dan sekaligus potensi untuk menjadi buruk, potensi untuk menjadi muslim dan untuk menjadi musyrik. Potensi tersebut tidak diubah. Maksudnya, potensi untuk menjadi baik ataupun menjadi buruk tersebut tidak akan diubah oleh Allah. Fitrah manusia ini dibawa sejak lahir dan terus mengalami perkembangan seiring dengan semakin berkembangnya akal manusia dan pada akhirnya manusia akan mengakui bahwa Tuhan itu ada sehingga mereka akan kembali kepada Tuhannya. Oleh karena itu, di sinilah betapa pentingnya mempertahankan fitrah dan sekaligus mengembangkannya bagi kehidupan manusia yang lebih baik. Berkembangnya fitrah dalam diri manusia sangat tergantung pada masukan dari wahyu yang mempengaruhi jiwa manusia. Dalam hal ini, baik buruknya fitrah manusia akan tergantung pada kemampuan manusia itu sendiri dalam berinteraksi dengan ajaran Islam.

Konsep Fitrah Menurut Sunnah
Tidak jauh berbeda dengan pengertian fitrah menurut al-Qur'an, maka pengertian fitrah menurut Sunnah tidak lepas dari penafsiran terhadap al-Qur'an surat al-Rûm ayat 30. Dari ayat tersebut timbul interpretasi sunnah terhadap beberapa pengertian fitrah , yaitu sebagai berikut:
Pengertian pertama dari fitrah menurut Sunnah adalah fitrah dalam artian suci. Fitrah dalam artian ini sebagaimana dikatakan oleh al-Auza'iy bahwa fitrah adalah kesucian dalam jasmani dan rohani manusia. Kesucian yang dimaksud adalah sebagaimana Hadits Rasulullah Saw:
خَمْسٌ مِّنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ. )متفق عليه عن أبى هريرة(
Lima macam dalam kategori kesucian, yaitu berkhitan, memotong rambut, mencukur kumis, menghilangkan kuku, dan mencabut bulu ketiak. (H.R. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a.). [28]
Kesucian yang dimaksud dalam konteks pendidikan Islam adalah, kesucian manusia dari dosa waris, atau dosa asal, sebagaimana dikatakan oleh Isma‘il Raji al-Faruqi: Manusia diciptakan dalam keadaan suci, bersih, dan dapat menyusun drama kehidupannya, tak peduli di lingkungan, masyarakat, keluarga macam apa pun dia dilahirkan. Islam menyangkat setiap gagasan mengenai dosa asal, dosa waris, dan tanggung jawab penebusan, serta keterlibatannya dalam kesukuan nasional ataupun internasional.[29] Jadi, pengertian pertama fitrah menurut Sunnah adalah kesucian (ţuhr), yakni kesucian manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT sejak awal, sehingga manusia tidak dibebani dosa warisan atau dosa asal sebagaimana diyakini oleh kaum Nasrani.

Pengertian fitrah kedua menurut Sunnah adalah fitrah berarti Islam (Dîn al- Islâm). Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa yang dimaksud dengan fitrah adalah agama, sebagaimana Hadits Rasulullah SAW:
اَلاَ اُحَدِِّثُكُمْ بِمَاحَدَّ ثَنِيَ اللهُ فِى كِـتَابِهِ اَنَّ اللهَ خَلَقَ اٰدَمَ وَبَنِيْهِ حُنَفَآءَ مُسْلِمِيْنَ. )رواه عياض بن خمار عن ابى هريرة(
Bukankah aku telah menceritakan kepadamu pada sesuatu yang Allah menceritakan kepadaku dalam Kitab-Nya bahwa Allah menciptakan Adam dan anak cucunya untuk berpotensi menjadi orang-orang Islam.[30] Oleh karena itu, anak kecil yang meninggal dunia akan masuk surga, karena ia dilahirkan dengan dîn al-Islâm walaupun ia terlahir dari keluarga non muslim.
Pengertian fitrah ketiga menurut Sunnah adalah fitrah berarti murni (al-ikhlaş). Hal ini sebagaimana dikatakan oleh al-Thabari bahwa manusia lahir dengan berbagai sifat, salah satu di antaranya adalah kemurnian (keikhlasan) dalam menjalankan suatu aktivitas. Pemkanaan ini didukung oleh Hadits Rasulullah SAW:
ثَلاَثٌ وَهِيَ الْمُنْجِيَاتُ اْلإِخْلاَصُ وَهِيَ فِطْرَةُ اللهِ الَّتِى فَطَرَالنَّاسَ عَلَيْهَا, وَالصَّلاَةُ وَهِيَ الْمِلَّةُ, وَالطَّاعَةُ وَهِيَ الْعِصْمَةُ.)رواه إبن حميدعن معاذ(
Tiga perkara yang menjadikan selamat, yaitu ikhlash berupa fitrah Allah di mana manusia diciptakan darinya, shalat berupa agama, dan taat berupa benteng perniagaan. (H.R. Abu Hamid dari Mu'adz). [31]
Pengertian berikutnya dari fitrah menurut Sunnah adalah fitrah berarti ketetapan atau kejadian asal manusia mengenai kebahagiaan dan kesesatannya. Pendapat tersebut dipegangi oleh Ibnu Abbas, Ka‘ab bin Qurodli, Abu Sa‘id al-Khudriy dan Ahmad bin Hanbal.[32] Pengertiannya adalah bahwa manusia lahir dengan ketetapannya, apakah ia nanti menjadi orang yang bahagia ataukah menjadi orang yang sesat. Semua itu bergantung pada ketetapan yang diperoleh sejak manusia itu lahir. Ketetapan manusia selanjutnya disebut dengan fitrah, yang tidak dapat dipengaruhi oleh kondisi eksogen apa pun termasuk pendidikan. Apabila ketetapan asalnya baik, proses kehidupannya akan selalu baik walaupun pada awal perbuatannya sesat. Demikian pula sebaliknya apabila ketetapan asalnya sesat, ia akan menjadi orang yang sesat walaupun ia beraktivitas seperti orang yang baik.

Selanjutnya Abu Sa‘id al-Khudriy menukil sebuah Hadits Rasulullah SAW yang artinya:
Ingatlah bahwa anak cucu Adam tercipta atas enam tingkatan, yaitu: (1) Dilahirkan dalam keadaan mukmin, hidup sebagai seorang mukmin, dan matinya sebagai orang mukmin pula; (2) Dilahirkan dalam keadaan kafir, hidup sebagai orang kafir and matinya pun menjadi kafir; (3) Dilahirkan sebagai orang mukmin dan hidup menjadi seorang mukmin, tetapi matinya sebagai orang kafir; (4) Dilahirkan sebagai orang kafir, dan hidupnya menjadi orang kafir, tetapi matinya sebagai orang mukmin; (5) baik ketetapan hidupnya; dan (6) baik mata pencahariannya. (HR. Abu Sa'id al-Khudriy). [33]

Pengertian fitrah yang lainnya menurut Sunnah adalah berarti tabiat alami yang dimiliki manusia. Hal ini sebagaimana Hadits Rasulullah SAW:
لَيْسَ مِنْ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتّىٰ يُعَبِّرَعَنْهُ لِسَانُهُ.)رواه مسلم عن معاوية(
Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali tetap pada fitrahnya, sehingga lidahnya memalingkan padanya. (HR. Muslim dari Mu'awiyah). [34]

Dari hadits tersebut di atas dapat diketahui bahwa pengertian fitrah tersebut ialah suci atau potensi, bahwa manusia lahir dengan membawa perwatakan (tabiat) atau potensi yang berbeda-beda. Watak itu dapat berupa jiwa pada anak atau hati sanubarinya yang dapat menghantarkan pada ma'rifat kepada Allah. Sebelum mencapai usia baligh, seorang anak belum bisa membedakan antara iman dan kafir. Akan tetapi, dengan potensi fitrahnya, ia dapat membedakan antara iman dan kafir karena ujud fitrah adalah qalb (hati) dapat menghantarkan pada pengenalan kebenaran tanpa terhalang oleh apa pun, sedangkan syetan hanya dapat membisikkan kesesatan sewaktu anak telah mencapai usia akil balig.

Menurut al-Ghazali, watak manusia terbagi atas empat macam, yaitu:
  1. Manusia bodoh, tidak dapat membedakan yang benar dan yang salah, antara yang indah dan yang buruk. Manusia model ini mudah sekali diubah watak atau tabiatnya.
  2. Manusia yang mengetahui akan keburukan sesuatu yang buruk, tetapi tidak mau melaksanakan suatu kebaikan bahkan kadangkala melakukan keburukan dengan dorongan nafsunya. Watak manusia mode ini dapat diubah dengan melatih diri untuk menghindari perbuatan yang buruk dan membiasakan diri untuk berbuat suatu kebajikan.
  3. Manusia yang telah mempunyai keyakinan bahwa buruk itu baik dan indah baginya. Manusia model ini sulit diperbaiki, kalau pun dapat, hanya sebagian kecil saja.
  4. Manusia yang berkeyakinan bahwa mengerjakan suatu kejahatan merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Manusia model ini hampir tidak dapat dididik dan diperbaiki wataknya. [35]

Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa fitrah dalam pandangan Sunnah adalah ketentuan Allah (Sunnatullâh) yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk-Nya. Ketentuan Allah yang berlaku bagi manusia tersebut bisa dijadikan potensi dasar manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Potensi dasar sebagai sunnatullah tersebut berkembang secara menyeluruh dan menggerakkan seluruh aspek yang secara mekanistis satu sama lain saling mempengaruhi menuju ke arah tujuan tertentu yang diharapkan.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik benang merahnya, bahwa fitrah merupakan potensi dasar manusia yang memiliki sifat kebaikan dan kesucian untuk meneriman rangsangan (pengaruh) dari luar untuk mencapai kebenaran dan kesempurnaan. Walaupun fitrah manusia ini bukan satu-satunya potensi yang dimiliki, karena manusia juga memiliki potensi nafsu yang memiliki kecenderungan pada kejahatan, akan tetapi fitah ini perlu dikembangkan dan dilestarikan. Fitrah manusia ini dapat tumbuh dan berkembang secara wajar, apabila mendapat suplay yang dijiwai oleh wahyu. Hal ini tentu harus didorong dengan pemahaman terhadap Islam secara kaffah. Maka benar apa yang dikatakan oleh Abdullah,[36] semakin tinggi tingkat interaksi seseorang kepada al-Islam, maka semakin baik pula perkembangan fitrahnya.

Daftar Pustaka Artikel Makalah
[1] Hasan Langgulung, Pendidikan dan Peradaban Islam (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1985), cet. ke-1, hlm. 215.
[2] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur‘an (Bandung: Mizan, 1996), cet. ke-1, hlm. 283.
[3] Murtadha Muthahhari, Fitrah (Jakarta: Paramadina, 1989), cet. ke-1, hlm. 6-17.
[4] Ibid. hlm. 17-20.
[5] Muhammad Fu'ad Abdul Bâqi, Mu'jam al-Mufahras Li al-fâz al-Qur'ân (Beirut: Dâr al-Fikr, t.t.), , hlm. 522-523.
[6] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawir, Kamus Arabi-Indonesia (Yogyakarta: Pondok Pesantren Krapyak, 1993), cet. ke-1, hlm.403.
[7] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsir Al-Qur'an, 1393/1973), cet. ke-1, hlm. 319.
[8] WJS Purwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1998), cet. ke-12, hlm. 202.
[9] Luis Ma'kluf, Al-Munjid (Beirut: Lil Abâi Yaisul 'Itiyyina, t.t.), hlm. 619-620.
[10] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Indonesia-Inggris (Jakarta: Gramedia, 1994), cet. ke-1, hlm.164.
[11] Idris Al-Marbawi, Kamus Arab-Melayu (Mesir: Mustafa Al-Babi wa Auladuhu, 1350 H), hlm. 96.
[12] Al-Qurthubi, Tafsīr Al-Qurţubī, Juz VI (Cairo: Dārus Sa’ab, t.t.), hlm. 5106.
[13] Ibnu Katsir, Tafsīr Ibnu Kaśīr, Juz III (Singapura: Sulaiman Romza’i, 1981), hlm. 432.
[14] Ath-Thabari, Tafsīr Aţ-Ţabārī, Juz XI (Bairut: Dārul Fikr, t.t.), hlm. 260.
[15] Hamka, Tafsīr Al-Azhār, Juz XXI, (Surabaya: Latimojong, 1982), Cet. II, hlm. 100.
[16] Al-Maraghi, Tafsīr Al-Marāgi, Juz VII (Libanon: Dārul Ahyā’, t.t.), hlm. 44.
[17] Al-Qurthubi, Tafsīr., hlm. 5108.
[18] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992), Cet. I., hlm. 10.
[19] Al-Qurthubi, Tafsīr., hlm. 5108.
[20] Sayyid Quthub, Tafsīr fī Zilâl al- Qur‘ān, Juz VI (Libanon: Dārul Ahyā’, t.t.), hal. 453.
[21] Zainuddin, dkk., Seluk-beluk Pendidikan dari Al-Ghazali, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), Cet. I hlm. 66-67.
[22] Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), Cet. I., hlm. 21.
[23] Mahmud Yunus, Tafsir Qur‘ân al-Karîm, (Bandung: Al-Hikmah, 1389 H/1969 M), Cet. XII hlm. 340-341.
[24] Ibid. hlm. 571.
[25] M. Quraish Shihab, Al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), Cet. XII., hlm. 52.
[26] Sayyid Quthub, Tafsir Fî Zilâl al-Qur‘ân Jilid VI (Libanon: Darul Ahya', t.t.), hlm. 453.
[27] 'Abdullah Yusuf 'Ali , The Holly Qur'an: Text, Translation and Commentary (Brentwood Maryland USA: Amana Corporation, 1989), hlm. 1015-1016.
[28] Imam Muslim, Al-Jami‘ Şohih al-Musamma' Şohih Muslim Juz VIII (Bairut: Dâr al-Ma‘âri, t.t.), hlm.310.
[29] Ismail Raji al-Faruqi, Tauhid, (Bandung: Pustaka, 1988), Cet. I hlm. 68.
[30] Imam Muslim, Şahih Muslim Juz VIII, hlm. 434.
[31] Ibid., hlm. 260.
[32] Al-Qurthubi, Tafsīr Al-Qurthubi, hlm. 5108.
[33] Imam Muslim, Şahih Muslim Juz VIII, hlm. 510.
[34] Ibid., hlm. 510.
[35] Aboebakar Atjeh, Pengantar Ilmu Tharekat Uraian tentang Mistik, Cet. VI (Solo: Ramadhani, 1990), hlm. 35-36.
[36] Abdullah Dp, Mari Tergakan Fitrah, dalam Muhamin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan, hlm. 23.

Demikian  makalah pendidikan terkait materi konsep fitrah yang terkandung dalam Al-Qur'an. Perlu juga anda baca artikel menarik tentang tanda-tanda kiamat yang layak untuk ditafakuri.
Selain itu tulisan berbentuk artikel menarik lainnya pada situs kuliah nyata ini yang menjelaskan tentang hakikat ikhlas dalam beribadah kepada Alloh SWT yang berbentuk konsep pidato / bahan ceramah.


Artikel Terkait
share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Aswan Blogger, Published at 22.58