Berdasarkan Undang-undang yang berlaku tentang JKN ini ditegaskan bahwa jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya orang asing yang telah bekerja lebih dari enam bulan di Negara Indonesia.
Berlakunya program JKN ini bagi sebagian orang yang faham merupakan angin segar dan kabar gembira karena selain pekerja yang menerima gaji tetap, (dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah tetap (wiraswasta) pun dan menerima fasilitas jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.
Proses Awal Mendaftar Menjadi Anggota JKN
Untuk masyarakat umum (bukan penerima gaji tetap/ wiraswasta) cara daftar mendapatkan fasilitas ini cikup mudah, yaitu hanya dengan cara datang ke Kantor BPJS di seluruh Indonesia dengan membawa syarat-syarat berikut :
- Pas foto berwarna berukuran 3 x4 lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Proses Mendapatkan Kartu JKN
Setelah didaftarkan kepada BPJS maka langkah selanjutnya masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional ini melakukan pembayaran di Kantor Pos, BANK, ATM yang telah ditunjuk BPJS.
Besar pembayaran untuk peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah) besarnya bervariasi sesuai pelayanan JKN yang harapkan - Fasilitas Pelayanan JKN.
- Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan,
- Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp. 42.500 per orang per bulan,
- Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp. 59.500 per orang per bulan.
Demikian penjelasan resmi pemerintah tentang bagaimana mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan nasional. Dan bagi yang belum jelas silahkan mengunjungi kantor pelayanan BPJS setempat.