Cara Daftar Mendapatkan Fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional - JKN 2014

Cara Daftar Mendapatkan Fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional - JKN 2014

Tahun baru 2014 Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berbentuk asuransi kesehatan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini ditangani oleh PT. Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Landasan hukum berlakunya JKN ini dengan payung Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku tentang JKN ini ditegaskan bahwa jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya orang asing yang telah bekerja lebih dari enam bulan di Negara Indonesia.

Berlakunya program JKN ini bagi sebagian orang yang faham merupakan angin segar dan kabar gembira karena selain pekerja yang menerima gaji tetap, (dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah tetap (wiraswasta) pun dan menerima fasilitas jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.

Proses Awal Mendaftar Menjadi Anggota JKN
Untuk masyarakat umum (bukan penerima gaji tetap/ wiraswasta) cara daftar mendapatkan fasilitas ini cikup mudah, yaitu hanya dengan cara datang ke Kantor BPJS di seluruh Indonesia dengan membawa syarat-syarat berikut :
  • Pas foto berwarna berukuran 3 x4 lembar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
Sementara bagi pekerja penerima upah tetap, pendaftaran JKN diajukan oleh pemberi kerja atau instansi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Proses Mendapatkan Kartu JKN
Setelah didaftarkan kepada BPJS maka langkah selanjutnya masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional ini melakukan pembayaran di Kantor Pos, BANK, ATM yang telah ditunjuk BPJS.
Besar pembayaran untuk peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah) besarnya bervariasi sesuai pelayanan JKN yang harapkan - Fasilitas Pelayanan JKN.
  • Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan, 
  • Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp. 42.500 per orang per bulan, 
  • Untuk ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp. 59.500 per orang per bulan.
Setelah itu peserta bisa mengambil kartu anggota JKN di Kantor BPJS setempat dan berhak mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional.

Demikian penjelasan resmi pemerintah tentang bagaimana mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan nasional. Dan bagi yang belum jelas silahkan mengunjungi kantor pelayanan BPJS setempat.


Artikel Terkait
share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Srima Pom Mini, Published at 02.00