Sejarah Kemunculan Firqoh Pemikiran dalam Islam

Sejarah Kemunculan Firqoh Pemikiran dalam Islam

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Orang-orang Yahudi terpecah kedalam 71 atau 72 golongan, demikian juga orang-orang Nasrani, dan umatku akan terbagi kedalam 73 golongan.” (HR. Sunan Abu Daud)
“Umatku akan menyerupai Bani Israil selangkah demi selangkah. Bahkan jika seseorang dari mereka menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, seseorang dari umatku juga akan mengikutinya. Kaum Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, seluruhnya akan masuk neraka, hanya satu yang masuk surga.” (HR Imam Tirmizi).

Dari sini dapat kita lihat betapa benarnya Islam, agama yang dibawa oleh Raulullah. Subhanallah, Nabi kita telah mengetahui jika kelak akan muncul berbagai aliran atau golongan umat islam.

Lalu siapakah satu golongan yang masuk surga tersebut?? Rasullullah bersabda: “Kami (para shahabat) bertanya, “Yang mana yang selamat ?” Rasulullah Saw menjawab, “ Yang mengikutiku dan para shahabatku.” (HR Imam Tirmizi)

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani, ”Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad di tangan-Nya, akan berpecah umatku sebanyak 73 firqah, yang satu masuk Syurga dan yang lain masuk Neraka.” Bertanya para Sahabat: “Siapakah (yang tidak masuk Neraka) itu Ya Rasulullah?” Nabi menjawab: “Ahlussunnah wal Jamaah.”

B. Sejarah munculnya aliran-aliran dalam Islam

Ketika Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan ajaran Islam di Makkah, kota ini memiliki sistem kemasyarakatan yang terletak di bawah pimpinan suku bangsa Quraisy. Sistem pemerintahan kala itu dijalankan melalui majelis yang anggotanya terdiri atas kepala-kepala suku yang dipilih menurut kekayaan dan pengaruh mereka dalam masyarakat.

Tetapi, pada saat Nabi SAW diangkat sebagai pemimpin, beliau mendapat perlawanan dari kelompok-kelompok pedagang yang mempunyai solidaritas kuat demi menjaga kepentingan bisnisnya. Akhirnya, Nabi SAW bersama para pengikutnya terpaksa meninggalkan Makkah dan pergi (hijrah) ke Yatsrib (sekarang bernama Madinah) pada tahun 622 M.

Ketika masih di Makkah, Nabi SAW hanya menjadi pemimpin agama. Setelah hijrah ke Madinah, beliau memegang fungsi ganda, yaitu sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Di sinilah awal mula terbentuk sistem pemerintahan Islam pertama, yakni dengan berdirinya negara Islam Madinah.

Ketika Nabi SAW wafat pada 632 M, daerah kekuasaan Madinah tak sebatas pada kota itu saja, tetapi meliputi seluruh Semenanjung Arabia. Negara Islam pada waktu itu, sebagaimana digambarkan oleh William Montgomery Watt dalam bukunya yang bertajuk Muhammad Prophet and Statesman, sudah merupakan komunitas berkumpulnya suku-suku bangsa Arab. Mereka menjalin persekutuan dengan Muhammad SAW dan masyarakat Madinah dalam berbagai bentuk.

Sepeninggal Nabi SAW inilah timbul persoalan di Madinah, yaitu siapa pengganti beliau untuk mengepalai negara yang baru lahir itu. Dari sinilah, mulai bermunculan berbagai pandangan umat Islam. Sejarah meriwayatkan bahwa Abu Bakar as-Siddiq-lah yang disetujui oleh umat Islam ketika itu untuk menjadi pengganti Nabi SAW dalam mengepalai Madinah. Selanjutnya, Abu Bakar digantikan oleh Umar bin Khattab. Kemudian, Umar digantikan oleh Usman bin Affan.

C. Munculnya perselisihan

Awal kemunculan aliran dalam Islam terjadi pada saat khilafah Islamiyah mengalami suksesi kepemimpinan dari Usman bin Affan ke Ali bin Abi Thalib. Masa pemerintahan Ali merupakan era kekacauan dan awal perpecahan di kalangan umat Islam. Namun, bibit-bibit perpecahan itu mulai muncul pada akhir kekuasaan Usman.

Di masa pemerintahan khalifah keempat ini, perang secara fisik beberapa kali terjadi antara pasukan Ali bin Abi Thalib melawan para penentangnya. Peristiwa-peristiwa ini telah menyebabkan terkoyaknya persatuan dan kesatuan umat. Sejarah mencatat, paling tidak, dua perang besar pada masa ini, yaitu Perang Jamal (Perang Unta) yang terjadi antara Ali dan Aisyah yang dibantu Zubair bin Awwam dan Talhah bin Ubaidillah serta Perang Siffin yang berlangsung antara pasukan Ali melawan tentara Muawiyah bin Abu Sufyan.

Faktor penyulut Perang Jamal ini disebabkan oleh yang Ali tidak mau menghukum para pembunuh Usman. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang dan menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Aisyah, Zubair, dan Talhah. Zubair dan Talhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.

Bersamaan dengan itu, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Ali semasa memerintah juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Muawiyah bin Abu Sufyan, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi–di masa pemerintahan Khalifah Usman–yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan.

Perselisihan yang terjadi antara Ali dan para penentangnya pun menimbulkan aliran-aliran keagamaan dalam Islam, seperti Syiah, Khawarij, Murjiah, Muktazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Ahlussunah wal Jamaah, Jabbariyah, dan Kadariah.

Aliran-aliran ini pada awalnya muncul sebagai akibat percaturan politik yang terjadi, yaitu mengenai perbedaan pandangan dalam masalah kepemimpinan dan kekuasaan (aspek sosial dan politik). Namun, dalam perkembangan selanjutnya, perselisihan yang muncul mengubah sifat-sifat yang berorientasi pada politik menjadi persoalan keimanan.

”Kelompok khawarij yang akhirnya menjadi penentang Ali mengganggap bahwa Ali tidak melaksanakan keputusan hukum bagi pihak yang memeranginya sebagaimana ajaran Alquran. Karena itu, mereka menunduh Ali kafir dan darahnya halal,” kata guru besar filsafat Islam, Prof Dr Mulyadi Kartanegara, kepadaRepublika.

Sementara itu, kelompok yang mendukung Ali dan keturunannya (Syiah) melakukan pembelaan atas tuduhan itu. Dari sinilah, bermunculan berbagai macam aliran keagamaan dalam bidang teologi.

Selain persoalan politik dan akidah (keimanan), muncul pula pandangan yang berbeda mengenai Alquran (makhluk atau kalamullah), qadha dan qadar, serta sebagainya.

D. Penjeasan singkat aliran-aliran teologi Islam

Pada pembahasan ini akan kami sampaikan beberapa contoh aliran teologi islam diantaranya yaitu:

1. Aliran Syi’ah

Aliran yang mendukung Ali dan keturunannya

2. Aliran Khawarij

Aliran yang keluar dan memisahkan diri dari barisan Ali. Mereka telah memandang Ali telah melakukan kesalahan besar. Mereka juga telah mengkafirkan Ali karena melakukan dosa besar sehingga Ali termasuk keluar dari Islam dan wajib di bunuh.

3. Aliran Murjiah

Aliran yang berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah Allah mengampuni atau menghukumnya.

4. Aliran Mu’tazilah

Aliran ini tidak menerima kedua pendapat diatas (b dan c). bagi mereka orang yang berdosa bukan kafir juga bukan mukmin tetapi ditengah-tengah antara keduanya (almanzilah bainal manzilatain). Aliran ini merupakan aliran terbesar dan tertua. Dan juga ikut memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran dunia islam. Ajaran – ajaran pokok aliran ini yaitu; Ke – Esa – an, Keadilan, Janji dan Ancaman, Tempat diantara dua tempat, dan yang terakhir yaitu menyuruh berbuat kebaikan dan melarang segala kemungkaran.

5. Aliran Jabariyah

Kaum ini berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Jadi segala yang dilakukan oleh manusia adalah kehendak tuhan atau sudan menjadi qada dan qadar tuhan secara penuh

6. Aliran Qadariah

Kaum ini sebalkiknya dengan kaum jabariyah, yaitu manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Jadi segala sesuatu yang dilakukan manusia memang atas kehendak dan kekuatan dari menusia tersebut.

7. Ahli sunnah dan jama`ah

Golongan ini timbul atas reaksi paham-paham golongan sebelumnya seperti Mu`tazilah dan qadariyah dan yang lainnya. Golongan ini, salah satunya menjunjung tinggi qaidah attasamukh (toleran) yaitu tidak seperti mu`tazilah yang begitu keras dalam menyiarkan agama. Ahl Sunnah dan Jamaah tidak menjunjung tinggi-tinggi kekuatan manusia dan juga tidak meyerahkan kekuatan sepenuhnya kepada Tuhan.

E. Aliran-aliran (ormas) Islam di Indonesia
Pengertian Ormas

Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentukorganisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya:agama, pendidikan, sosial.

Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, “bak jamur dimusim hujan”, dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD ’45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:

Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:

Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).

Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai

Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:

Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.

Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:

sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

Harus memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.

2. Jenis aliran/ormas Islam di Indonesia menrut MUI
Aliran sesat seperti Ahmadiyah dll
Aliran tidak sesat seperti Muhammadiyah dll

3. Faktor munculnya perbedaan ormas

Kebolehan ikhtilaf di kalangan masyarakat muslim dibolehkan dalam agama, bahkan dikatakan bahwa ikhtilaf itu juga rahmat. Sebuah hadis menyebutkan bahwa umat Nabi Muhammad akan terpecanh menjadi 73 golongan. Dalam kenyataan masyarakat Indonesia sekarang, ikhtilaf itu nampaknya tidak membawa rahmat tetapi justru menjadi factor pengganggu ketentraman kehidupan beragama umat.

Secara garis besar ikhtilaf yang kita lihat dalam sejarah ada tiga macam, yaitu: ikhtilaf dalam soal-soal fikih dan furuiyah, ikhtilaf dalam soal kalam, dan ikhtilaf dalam sosal ijtihad politik. Ikhtilaf dalam soal-soal furuiyah telah terjadi sejak zaman Islam klasik hingga sekarang, bahkan telah melahirkan macam-macam mazhab dalam Islam. Pada zaman modern sekarang, ikhtilaf dalam bidang ini hampir tidak lagi membawa pertentangan atau perpecahan masyarakat, kecuali riak-riak kecil dan pada masa lalu. Kematangan ini terjadi karena meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat Islam. Adapun ikhtilaf dalam bidang teologi ternyata telah mengakibatkan sejumlah kekerasan, seperti kasus khawarij dan mihnah pada zaman Islam klasik. Pada zaman modern, kekerasan sektarianisme ini juga masih terjadi di sejumlah Negara muslim. Sedangkan ikhtilaf dalam ijtihad politik, tentu lebih banyak lagi contohnya yang berujung kepada kekerasan, baik pada masa klasik maupun modern.

4. Ikhtilaf di Indonesia

Sesungguhnya di Indonesia ikhtilaf itu terjadi pada ketiga-tiga kategori tersebut di atas: ikhtilaf furuiyah, ikhtilaf teologi, dan ikhtilaf politik. Dalam ikhtilaf furuiyah, hampir tidak ada masalah lagi sekarang kecuali percikan di berbagai tempat. Ikhtilaf teologi, sesungguhnya sedang berkembang sekarang berhubung semakin berkembangnya faham Syiah di Indonesia, sementara 99% penduduk Indonesia penganut Islam Sunni dan sebagian terbesarnya penganut Syafiiyah. Kita juga pernah punya masalah dengan LDII, tetapi sekarang LDII telah bergabung dengan umat Islam mainstream dengan pernyataannya pada tahun 2007 sebagai hasil Munas/Kongresnya. Kita juga pernah mempunyai masalah akibat munculnya gerakan Ahmad Musadeq yang mengaku sebagai nabi, tetapi telah dapat diselesaikan dengan pembubaran gerakan sesat komunal itu. Sekarang mulai muncul pula masalah dengan kelompok-kelompok yang mengaku diri Salafi yang seringkali bersifat puritan dan cenderung memaksakan pendapatnya kepada pihak lain, meskipun problem ini boleh dikatakan tidak berarti. Tentu saja perpecahan teologis yang paling actual adalah masalah Ahmadiyah di Indonesia yang oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah diberikan fatwa sesat dan pengikutnya dihukumi murtad. Khusus tentang masalah Ahmadiyah ini akan kita uraikan lebih lanjut. Adapun ikhtilaf ijtihad politik, kekerasan yang ditimbulkan telah terbukti dengan gerakan Darul Islam Kartosuwiryo, gerakan NII, dan Bom Bali I dan II. Ada pula ikhtilaf ijtihad politik yang sejauh ini belum menimbulkan kekerasan yaitu pendapat yang mengatakan perlunya dibangun sistim khilafah di negeri ini, menggantikan sistim yang ada. Jika itu berarti harus menghapus NKRI maka pendapat ini akan dapat menimbulkan malapetaka politik yang besar, apalagi jika aliran ini bergerak bukan hanya pada tataran opini tetapi melakukan tindakan atau gerakan kekerasan misalnya



Artikel Terkait
share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Aswan Blogger, Published at 13.00