Makalah Tentang Abortus Sterilisasi dan Menstrual Regulation Aborsi

Makalah Tentang Abortus Sterilisasi dan Menstrual Regulation Aborsi

Aborsi, kata yang sangat erat hubungannya dengan perempuan. Dalam hal ini perempuan bisa ditimbang sebagai pelaku, bisa juga sebagai korban. Aborsi dilakukan karena beberapa alasan, misalnya hamil di luar nikah, keterbatasan ekonomi, si ibu mengidap sakit yang membahayakan dan sebagainya. Oleh karena itu, sekiranya penulis mengambil tema Makalah Tentang Abortus Sterilisasi dan Menstrual Regulation Aborsi, sebagai materi presentase.

Makalah ini adalah makalah revisi dari tulisan sebelumnya yang juga memungut aborsi sebagai tema untuk dikaji ulang. Dibawah ini saya paparkan beberapa pembahasan yang dibahas dalam tema aborsi yang sudah saya revisi ulang

Definisi Aborsi : Seringkali masyarakat mengartikan aborsi dengan suatu istilah yang mengandung makna konotasi, yakni pengguguran kandungan baik secara paksa ataupun tidak. Kata pengguguran kandungan menjadi tampak bermakna konotasi, hal ini dikarenakan banyaknya praktek aborsi illegal di negara Indonesia.

Aborsi adalah berakhirnya kehamilan yang dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat penyakit biomedis internal atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia. Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), aborsi ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodopura (Fakultas Hukum UI), aborsi ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum lahir secara alamiah).

Beberapa Metode Yang Dipakai Aborsi:
a. Curattage dan Dilatage (C&D).
b. Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
c. Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
d. Hysterotomi (melalui operasi).

Aborsi Ada Beberapa Macam, Diantaranya:
a. Aborsi spontan / alamiah atau abortus spontaneus.
Peristiwa aborsi ini murni, yakni matinya kehamilan tanpa tindakan apapun. Aborsi spontan biasanya disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, misalnya karena penyakit sifilis, kencing manis, sering kaget, terpukul, dan sebagainya.
b. Aborsi buatan
Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Adapun yang termasuk dalam aborsi buatan ialah;
1. Aborsi terapeutik / medis atau abortus provocatus therapeuticum.
Aborsi terapeutik adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa .
2. Abortus provocatus criminalis.
Aborsi ini termasuk jenis aborsi yang dilarang oleh negara Indonesia. Karena biasanya jenis praktek aborsi ini dilakukan karena adanya unsur kepentingan tertentu. Misalnya malu karena hamil di luar nikah, keterbatasan ekonomi, dll. Abortus provocatus criminalis ini masuk dalam tindakan criminal yang barang siapa mempraktekkannya akan mendapat hukuman/sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia.

2. Aborsi Menurut Hukum di Indonesia
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 348 dan 349, Negara melarang abortus, sanksi hukumnya sangat berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi juga semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya.

Dibawah ini beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan hukum abortus;
a. Pasal 299
(1) “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”.
(2) “Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat; pidananya dapat ditambah sepertiga”.
(3) “Jika yang bersalah, meleakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu”.
b. Pasal 346
“ Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
c. Pasal 347
(1) “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
(2) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
d. Pasal 348
(1) “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
(2) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana paling lama tujuh tahun”.
e. Pasal 349
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat ,embantu melakukan kejahatan tersebut pasal 346, atau pun melakukan dan membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
3. Aborsi Menurut Islam
Seluruh ulama fiqh bersepakat bahwa pengguguran janin sesudah diberi nyawa adalah haram dan merupakan suatu tindakan criminal. Kesepakatan ini didasari oleh hadist berikut;
Kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Pendapat ini dikuatkan dengan beberapa ayat al-Qur’an sebagai berikut;
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”(Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Dengan demikian kita ketahui bahwa para ulama telah sepakat mengenai haramnya menggugurkan bayi setelah proses ditiupkannya ruh (4 bulan).
Akan tetapi mengenai hukum aborsi bayi dibawah 4 bulan (sebelum peniupan ruh), ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus sebelum peniupan ruh, yaitu Muhammad Ramli (meninggal tahun 1596) dalam kitab Al-Nihayah, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Sedangkan ulama yang mengharamkan aborsi )sebelum peniupan ruh) adalah Ibnu Hajar (wafat tahun 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin.
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33)
Imam al-Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dengan pengguguran kandungan. Ia berkata “mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan. Sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindakan criminal terhadap manusia yang sudah wujud, sedang wujud anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim ibu dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi kehidupan. Merusaknya berarti suatu tindak criminal. Jika sperma ini sudah menjadi darah, maka tindakan criminal dalam hal ini lebih kejam. Jika telah ditupkan ruh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak criminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Sikap paling keji dalam soal criminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup

Tetapi apabila aborsi itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan daripada janin yang belum lahir tersebut. Hal ini karena ibu merupakan tiang dan pokok keluarga, hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasa hidup. Dia mempunyai hak dilindungi oleh hukum. Justru tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.

Pengguguran kandungan yang sering diistilahkan dengan abortus dalam prakteknya dapat dilakukan dengan dua cara : pertama, Sterilisasi, sel janin tidak bertemu dengan sel betina umumnya dilakukan dengan teknik pemasangan alat kontrasepsi. Kedua, Menstrual regulation yaitu dengan mengambil pembuahan yang telah terjadi pada rahim.

Abstraksi makalah : Dua masalah yang menggelisahkan pemikiran banyak orang, dan setiap waktu mereka mendatangi para ahli syari'at dan ahli agama (ulama) dalam rangka mencari hukum-hukum Allah tentang kedua hal tersebut.

Permasalahan pertama: Menggelisahkan terutama pemikiran kaum ibu yang sedang hamil, dan menimbulkan dalam diri mereka keinginan yang mendesak – dengan berbagai pertimbangan – melangsungkan kehamilan dan membiarkannya sehingga sempurna waktunya secara alamiah, mereka dapat melahirkan manusia yang bisa hidup dan beramal, baik bernuansa syukur maupun kufur. Menghadapi hal yang demikian, mereka bertanya: Apakah boleh menggugurkan kandungan sesudah yakin (adanya janin tersebut)?

Permasalahan kedua: yang muncul dari waktu ke waktu, di kalangan kaum pria dari berbagai budaya dan kecenderungan, mereka membicarakan hal tersebut, dan terjadi adu argumentasi serta perbedaan pendapat, masalah tersebut adalah tentang pembatasan keturunan (KB, Keluarga Berencana).

Pengguguran Kandungan Sesudah Ditiupkan Ruh
Adapun tentang masalah pengguguran kandungan, maka para fuqaha sudah membicarakannya, dan semuanya sepakat bahwa menggugurkan sesudah ditiupkan ruh di dalamnya – yang menurut banyak orang hal itu terjadi sesudah empat bulan – adalah haram dan merupakan tindakan kriminal, tidak halal bagi setiap muslim untuk melakukannya karena hal itu merupakan tindak pidana melakukan yang sudah sempurna ciptaannya dan kehidupannya. Mereka berkata: Jika janin dalam keadaan hidup digugurkan, maka wajib membayar "diyat". Akan tetapi, jika janin itu dalam keadaan meninggal sanksi finansial dalam pengguguran itu lebih sedikit.

Akan tetapi mereka berkata: Apabila dipastikan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa kelangsungan hidup janin menyebabkan kematian sang ibu, maka syari'ah – dengan kaidah umum – memerintahkan mengambil yang paling ringan di antara dua madharat. Jika pasti mengakibatkan kematian ibu, maka demi menyelamatkan (nyawa)nya dibenarkan menggugurkan (kandungan). Pengguguran kandungan dalam hal ini dibolehkan, dan ibu tidak dikorbankan demi keselamatan janin, karena (ibu) adalah asal (kehidupan janin). Sedangkan kehidupan ibu sudah pasti, dan dia mempunyai hak dan kewajiban. Lebih daripada itu, ibu adalah tulang punggung keluarga. Tidak logis mengorbankannya (mengorbankan nyawa ibu) demi kehidupan janin yang belum mempunyai kehidupan yang pasti (mandiri), dan janin tersebut belum punya hak dan kewajiban.

(Pengguguran Kandungan) Sebelum Ditiupkan Ruh
Adapun pengguguran kandungan sebelum ditiupkannya ruh – yakni sebelum sempurna empat bulan sebagaimana orang-orang mengatakannya – (para ulama) berselisih pendapat di dalamnya. Sebagian berpendapat boleh dan tidak haram, (karena) dianggap tidak ada kehidupan dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana, maka tidak haram. Sedangkan pendapat yang lain adalah haram atau (sekurang-kurangnya) makruh, karena janin itu hidup (di dalam rahim ibunya), tumbuh (berkembang) dan memiliki potensi. Sedang Imam al-Ghazâli telah memecahkan masalah ini, dan membedakan antara masalah tersebut dengan masalah "pencegahan kehamilan", berikut ini ungkapannya: dan ini (pencegahan kehamilan) tidak seperti pengguguran (menguburkan bayi hidup-hidup), karena hal tersebut merupakan tindak pidana terhadap wujud yang nyata, baginya (janin) merupakan fase kehidupan, dan awal fase kehidupan itu ialah sejak bercampurnya sperma dan ovum dalam rahim wanita, dan siap menerima kehidupan, merusak itu adalah merupakan suatu tindak pidana. Jika nuthfah berkembang menjadi 'alaqah itu maka tindak pidananya lebih keji. Jika ditiupkan di dalamnya ruh dan sempurna kejadiannya, maka bertambahlah perbuatan jinayat yang lebih keji lagi. Puncak kekejian dalam perbuatan jinayat adalah sesudah jelas kehidupannya (sang janin sudah lahir dari kandungan ibunya).

Di antara kecermatan pandangan (al-Ghazâli) dalam hal ini, bahwa percampuran sperma dan ovum diserupakan dengan îjâb dan qabûl (yaitu 'aqad). Barangsiapa melakukan îjâb kemudian menariknya sebelum qabûl tidak berdosa atas 'aqad itu, dan ketika bersambung qabûl dengan îjâb, kemudian menarik kembali (îjâbnya) sesudah tersambung keduanya (antara îjâb dan qabûl, dan itu adalah 'aqad), mengangkat 'aqad adalah rusak dan terputus (tali perkawinannya), ini adalah merupakan penganalogian.

Para Ahli Fiqh Mengakui Kehidupan Materi yang Dikawinkan
Pendapat al-Ghazali dan orang-orang yang sepakat dengannya dalam mengharamkan pengguguran kandungan sesudah bercampurnya sperma dengan ovum (sel telur), bahwa pendapat ulama syari'ah sama dengan pendapat para dokter – namun berbeda dalam hal redaksinya – bahwa materi (sperma) yang dikawinkan memiliki kehidupan tersendiri, dia bergerak di medannya dan berjuang untuk mencapai tujuannya, yaitu ovum, sehingga dia bersatu dengannya dan mengusir yang lainnya. Kehidupan seperti ini mengakibatkan terjadinya hukum-hukum, di antaranya penjaminan terhadap yang memecahkan telur buruan yang tidak bisa dipastikan, karena menurut orang-orang sel telur dan materinya (sperma) adalah asal kehidupan.

Adapun kehidupan yang terjadi sebelum empat bulan, maka yang dimaksud adalah kehidupan yang nyata, yang dirasakan oleh ibu melalui gerak janin yang diungkapkan oleh hadits tentang peniupan roh.

Pertemuan Pandangan Syari'ah dan Pandangan Kedokteran
Para ulama yang meniadakan kehidupan sebelum ditiupkannya ruh, mereka menghendaki kehidupan yang nyata ini (al-hayât al-zhâhiriyyah), dan mereka tidak mengingkari bahwa materi itu hidup, dan bahwa kehidupannya memungkinkannya untuk bertemu dengan ovum. Dari sini kita bisa menetapkan bahwa perbedaan pendapat ulama dalam membolehkan pengguguran di awal kehamilan didasarkan pada ketidaktahuan mereka tentang hal yang rumit ini, atau bahwa pengharaman pengguguran dalam kondisi seperti itu tidaklah seperti pengharamannya ketika sudah sempurna kejadiannya. Kalau begitu, masalah ini disepakati oleh mereka bahwa penguguran itu diharamkan pada masa kehamilan (baik di awal maupun di akhir). Kemudharatan adalah hukum dan hukumnya juga pada setiap kehamilan (baik di awal maupun di akhir). Dengan demikian, jelaslah adanya pertemuan antara pandangan ulama dengan pandangan dokter, cukup bagi orang-orang yang beriman Allahlah yang melakukan peperangan (yang mematikan).

PEMBAHASAN TENTANG ABORSI MENSTRUAL REGULATION
A. Seluk-Beluk Aborsi
1. Pengertian Aborsi
Kata aborsi berasal dari bahasa Latin abortus. Dalam bahasa Inggrisnya abortion yang bermakna expulsion of the foetus from the womb during the first 28 weeks of pregnancy (pengeluaran dengan paksa atau pengguguran fetus/janin dari kandungan atau rahim sebelum 28 minggu masa kehamilan). Menggugurkan kandungan dalam bahasa Arabnya ijhâdh, merupakan bentuk mashdar dari ajhadha, artinya wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya, atau lahirnya janin karena dipaksa, atau karena lahir dengan sendirinya. Sedangkan makna gugurnya kandungan, menurut para fuqahâ’ tidak keluar jauh dari makna lughawinya, akan tetapi kebanyakan mereka mengungkapkan istilah ini di beberapa tempat dengan istilah Arab; isqâth (manjatuhkan), tharh (membuang), ilqâ’ (melempar) dan imlâsh (melahirkan dalam keadan mati).

Dalam istilah hukum, berarti pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Ada juga aborsi diartikan sebagai "keadaan di mana terjadi pengakhiran atau ancaman pengakhiran kehamilan sebelum fetus hidup di luar kandungan".

Perhitungan waktu 28 minggu merupakan akhir kelangsungan hidup fetus ada kemungkinan dapat berubah dalam beberapa tahun kemudian menjadi 24 atau bahkan 20 minggu, tetapi pada tahun 1982 sampai sekarang ukuran perhitungan 28 minggu masih tetap merupakan kelangsungan hidup secara hukum. Istilah aborsi diartikan juga untuk semua kehamilan yang berakhir sebelum periode vitabilitas janin, yaitu yang berakhir sebelum berat janin 500 gram.

2. Teknik atau Terjadinya Aborsi
Teknis atau terjadinya aborsi sangat beragam, dan masing-masing memiliki istilah tersendiri. Misalnya: aborsi completus, aborsi habitualis, aborsi incompletus, aborsi diinduksi, aborsi insipiens, aborsi terinfeksi, missed abortion, aborsi septik, aborsi spontan, aborsi terapeutik, dan aborsi iminens.

Aborsi completus, ialah keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu. Aborsi habitualis, terjadinya tiga atau lebih aborsi spontan berturut-turut. Aborsi incompletus, ialah keluarnya sebagian tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu. Aborsi diinduksi, ialah penghentian kehamilan lengkap 20 minggu, dapat bersifat terapi atau non-terapi. Aborsi insipiens, ialah keadaan pendarahan dari intrauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif, tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu. Aborsi terinfeksi, ialah aborsi yang disertai infeksi organ genital. Missed Abortion, ialah aborsi yang embrio atau janinnya meninggal dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu, tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih. Aborsi septik, ialah aborsi yang terinfeksi dengan penyebaran mikro organisme dan produknya ke dalam sirkulasi sistemik ibu. Aborsi spontan, ialah pengeluaran hasil konsepsi tak disengaja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu. Aborsi terapeutik, ialah penghentian kehamilan sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu, karena indikasi yang diakui secara medis. Sedangkan aborsi iminens (mengancam), ialah keadaan di mana pendarahan berasal dari intrauteri yang timbul sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu, dengan atau tanpa kolik uterus, tanpa pengeluaran hasil konsepsi dan tanpa dilatasi serviks. Dari beberapa teknik atau terjadinya aborsi tersebut, secara garis besar aborsi menurut para ahli medis terbagi dua macam, yaitu:
a. abortus spontaneus, yaitu aborsi yang terjadi secara spontan, atau tidak disengaja. Abortus spontaneus bisa terjadi karena salah satu pasangan berpenyakit kelamin, kecelakaan, dan sebagainya.
b. abortus provocatus, yaitu aborsi yang disengaja. Abortus provocatus ini terdiri atas dua jenis, yaitu:

1) abortus artificialis therapicus atau abortus provocatus medicinalis
Abortus artificialis therapicus adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yakni apabila tindakan aborsi tidak diambil bisa membahayakan jiwa ibu.
2) abortus criminalis
Sedangkan abortus provocatus criminalis, adalah aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk melenyapkan janin dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

3. Dorongan/Motivasi Melakukan Aborsi
Dalam beberapa kajian, tindakan aborsi dapat termotivasi oleh beberapa faktor, antara lain, karena indikasi sosial, misalnya: status sosial (ekonomi yang rendah), tingkat pendidikan ibu yang rendah dan akibat perkosaan, karena indikasi medis, aborsi dilakukan kalau kehamilan dapat membawa maut bagi wanita (ibunya sang janin), antara lain dalam keadaan: menderita penyakit jantung, terjangkitnya penyakit paru-paru, menderita penyakit ginjal dan hipertensi, diabetis mellitus, dan lain-lain. Tindakan aborsi juga dapat dilakukan karena beberapa indikasi lain, yaitu indikasi psychiatris, di mana kehamilan akan memberatkan penyakit jiwa yang diderita oleh ibu, antara lain: depresi, usaha bunuh diri, dan lain-lain. Juga karena kemungkinan kelainan congenital atau karena indikasi eugenetik, yakni karena faktor teratogenik, seperti penyakit virus, obat-obatan atau irradiasi

Kajian Hukum Islam tentang Aborsi
Selanjutnya, bagaimana kajian hukum Islam tentang pengguguran kandungan atau aborsi tersebut?
1. Proses Kejadian Manusia
a. Menurut al-Qur'ân
Di dalam al-Qur'ân terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang proses kejadian manusia, di antaranya:
1) Menurut Surat al-Hajj ayat 5, sebagai berikut:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلاً ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلاَ يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى اْلأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ (الحج: 5).
"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah" (QS. 22/al-Hajj: 5).

2) Di dalam Surat al-Mu'minûn ayat 12-14, dikemukakan sebagai berikut:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا اْلإِنْسَانَ مِنْ سُلاَلَةٍ مِنْ طِينٍ. ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ. ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (المؤمنون: ١٢-١4).
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik" (QS. 23/al-Mu'minûn: 12-14).
3) Sebagaimana Terdapat dalam Surat al-Sajdah ayat 7-8:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ اْلإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ. ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلاَلَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ (السجدة: ۷-۸).
"Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani)" (QS. 33/al-Sajdah: 7-8).
4) Juga Disebutkan dalam Surat al-Insân ayat 2, sebagai berikut:
إِنَّا خَلَقْنَا اْلإِسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا (الإنسان: ۲).
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat" (QS. 76/al-Insân: 2).
Yang dimaksud dengan bercampur pada ayat tersebut, adalah terjadinya konsepsi (percampuran antara benih laki-laki dan benih perempuan).
5) Tersebut dalam Surat al-Thâriq ayat 5-7:
فَلْيَنْظُرِ اْلإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ. خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ. يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ (الطارق:5-7).
"Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari antara tulang shulbi dan tulang dada" (QS. 86/al-Thâriq: 5-7).
Dari ayat-ayat di atas, Huzaemah T. Yanggo memahami proses kejadian manusia tersebut adalah sebagai berikut:
a) Dari tanah (من طين).
b) Dari air hina (من ماء مهين), yaitu dari air mani dan sperma.
c) Dari air yang terpancar (من ماء دافق) yang dalam buku-buku sex dikenal istilah orgasme.
d) Dari setetes mani yang ditumpahkan ke dalam rahim wanita (من منى يمنى ) yang dalam embryologi dikenal bahan pancaran sperma ke dalam rahim melalui vagina masuk ketuba pallopi guna bertemu dengan ovum.
e) Dari setetes mani yang terpancar (من نطفة امشاج). Hal ini menurut embryologi adalah tahap awal pembuahan, yang mana sperma sudah bertemu dengan ovum sehingga menjadi bersatu, atau dengan kata lain penyatuan gemit dari laki-laki dan perempuan.
f) Saripati air mani yang disimpan di tempat yang kokoh/rahim (نطفة فى قرار مكين). Nutfah menurut Sayyid Quthub adalah setetes air mani yang keluar dari shulbi (tulang belakang) seorang laki-laki lalu bersarang di rahim wanita. Hal ini menurut embryologi, zygote berbentuk blastokel dan bersarang di selaput lendir rahim.
g) Segumpal darah (علقة). Menurut Sayyid Quthub, hal ini terjadi ketika benih laki-laki dan telur perempuan bersatu dan melekat pada dinding rahim. Sedang menurut embryologi, blastokista manusia dalam minggu kedua terbenam dalam lendir rahim.
h) Segumpal daging (مضغة). Hal ini menurut embryologi merupakan awal deferensiasi zygote setelah terbenam di lendir rahim.
i) Tulang belulang (عظاما), segumpal daging di atas membentuk tulang.
j) Daging (لحما), tulang tadi dibungkus dengan daging.
k) Makhluk lain (خلقا أخر), ini adalah manusia yang mempunyai ciri-ciri istimewa yang siap untuk meningkat. Di dalam Tafsir Ruh al-Bayan disebutkan: خلقا أخر: ينفخ الروح فيه Makhluk lain: artinya peniupan ruh ke dalamnya.
b. Menurut Hadits
إِنَّ اَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ اُمِّهِ اَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسِلُ اِلَيْهِ الْمَلَكَ وَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ (متفق عليه واللفظ لمسلم)
"Bahwasanya salah seorang kamu dihimpun dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani. Kemudian selama 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal darah. Kemudian dalam 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal daging. Kemudian Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh" (HR. Muttafaq 'alaih, dengan lafazh dari Muslim).
عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ اَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ اُمِّهِ اَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ يُرْسَلُ اِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَاَجَلِهِ وَعَلِهِ وَشَقِيٌّ اَوْ سَعِيْدٌ فَوَا اللهِ الَّذِى لاَ اِلهَ غَيْرُهُ إِنَّ اَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ اَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَاِنَّ اَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه متفق عليه).
"Dari Abi 'Abdirrahman 'Abdillah bin Mas'ud Ra. berkata: Rasulullah SAW menceritakan kepada kami: Sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (mani), kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) selama seperti tadi, kemudian Malaikat dikirimkan kepadanya (mudghah), lalu meniupkan roh ke dalamnya dan diperintahkan untuk melakukan empat kalimat, yaitu mencatat rezekinya, amal perbuatannya, dia celaka atau bahagia. Demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, sesungguhnya seseorang dari kamu akan melakukan amal penghuni surga, sehingga tidak ada di antara dia dan dia (surga) melainkan satu dzira' (hasta), maka yang menang apa yang tercatat, sehingga dia berbuat perbuatan penghuni neraka, kemudian dia masuk ke dalamnya (neraka). Dan sesungguhnya seseorang dari kamu akan berbuat perbuatan penghuni neraka, sehingga tidak ada dia dan dia (neraka) melainkan satru dzira' (hasta), maka yang menang apa yang tercatat, sehingga dia melakukan amal penghuni surga, kemudian dia masuk ke dalamnya (surga)" (HR. al-Bukhâry dan Muslim).
عَنْ أَبُو الطَّاهِرِ اَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ شَرْحٍ اَخْبَرَنِى عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ اَبِى الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ عَامِرَ بْنِ وَاثِلَةَ حَدَّثَهُ اَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: اَلشَّقِيُّ مَنْ شَقِيَ فِى بَطْنِ اُمِّهِ وَالسَّعِيْدُ مَنْ وُعِظَ بِغَيْرِهِ، فَأَتَى رَجُلاً مِنْ اَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ حُذَيْفَةُ بْنُ أَسِيْدٍ الْغِفَارِيِّ فَحَدَّثَهُ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فَقَالَ: وَكَيْفَ يَشْقَى رَجُلٌ بِغَيْرِ عَمَلٍ؟ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ: اَتَعْجَبُ مِنْ ذَلِكَ؟ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَارْبَعُونَ لَيْلَةً بَعَثَ اللهُ اِلَيْهَا مَلَكًا، فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قَالَ: يَا رَبِّ اذْكَرٌ اَوْ اُنْثَى؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ الْمَلَكُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا رَبِّ اَجَلُهُ؟ فَيَقُوْلُ رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ الْمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ: يَارَبِّ رِزْقُهُ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ الْمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ الْمَلَكُ بِالصَّحِيْفَةِ فِى يَدِهِ فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى اَمْرٍ وَلاَ يَنْقُصُ (رواه مسلم).
"Dari Abu al-Thâhir Ahmad bin Amr bin Syarh menceritakan kepada saya, bahwa 'Amr bin al-Harits dari Abi Zubair al-Makky bahwa 'Amr bin Watsilah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar 'Abdullah bin Mas'ud berkata: Yang celaka adalah yang celaka di dalam perut ibunya dan yang bahagia adalah yang memberi nasehat kepada orang lain. Kemudian seorang laki-laki dari sahabat Rasul SAW yang bernama Khudaifah bin Asid al-Ghifari datang dan menceritakannya yang demikian dari perkataan ibni Mas'ud, maka 'Amr berkata: Apabila nuthfah telah melewati empat puluh hari, Allah mengutus Malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan pendengarannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya, kemudian Malaikat bertanya: Wahai Tuhanku, apakah dijadikan laki-laki atau perempuan? Lalu Allah menentukan apa yang dikehendakinya, lalu Malaikat menulisnya. Kemudian Malaikat bertanya lagi: Wahai Tuhanku, ajalnya? Maka Tuhanmu mengatakan apa yang Dia kehendaki, lalu Malaikat menulisnya. Kemudian Malaikat bertanya lagi: Wahai Tuhanku, rezekinya? Maka Allah memutus apa yang Dia kehendaki, lalu Malaikat menulisnya. Kemudian Malaikat itu keluar membawa lembaran catatan di tangannya, tidak ditambah dan tidak dikurangi" (HR. Muslim).

Dari hadits pertama dan kedua, yang diriwayatkan oleh al-Bukhary dan Muslim memberikan bahwa proses kejadian manusia dalam rahim ibu berupa nuthfah selama 40 hari, berbentuk 'alaqah selama 40 hari, dan berbentuk mudghah selama 40 hari sampai menjadi makhluk berbentuk manusia lengkap, baru kemudian ditiupkan ruh ke dalamnya. Sedang hadits ketiga riwayat Muslim, kita memperoleh keterangan bahwa setelah hari ke-42 sejak terjadinya konsepsi (pembuahan), mengalami proses pembentukan diri yang dalam al-Qur'an disebutkan sebagai proses setelah menjadi mudghah (segumpal daging).

Menurut embryologi, selama perkembangan mudghah dalam minggu keempat dan minggu kedelapam sudah terbentuk semua alat-alat tubuh dan susunan alat-alat tubuh utama - atau dengan kata lain – selama bulan kedua mudghah banyak berubah dengan bertambah besar kepala dan pembentukan anggota badan, wajah, telinga, hidung, dan mata. Dengan memperhatikan hadits riwayat Muslim tersebut di atas, nampaknya sejalan dengan ilmu kedokteran (embryologi).

Masalah peniupan roh yang disebut dalam hadits Bukhary dan Muslim tersebut sering dipakai untuk penafsiran ayat "khalqan âkhar" dalam surat al-Mu'minun yang menurut tafsir Ruh al-Bayan diartikan peniupan roh kepadanya. Menurut ulama berpendapat bahwa roh itu terpisah dari roh ibu, tidak berjalan di dalam tubuh seperti pendapat Imam al-Ghazali dan lain-lain. Peniupan roh itu merupakan perkataan kiasan tentang dijadikannya roh melekat pada tubuh. Yang langsung melekatkannya adalah Malaikat yang diserahi tugas urusan rahim. Sedangkan menurut ulama yang menganggap bahwa roh itu merupakan benda halus, peniupan roh itu adalah menurut arti yang sebenarnya

2. Pandangan Ulama Klasik maupun Kontemporer tentang Hukum Aborsi
Para ulama (khususnya ahli fiqh) sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia 4 bulan (120 hari), haram hukumnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal pengguguran kandungan yang kurang dari empat bulan. Secara garis besar kalangan yang berbeda pendapat itu terbagi empat golongan. Pertama, para ahli fiqh dari kalangan Zaidiyah dan sebagian kalangan Hanafiyah, berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang belum berusia empat bulan dibolehkan, karena sebelum usia tersebut janin belum mempunyai "ruh". Sedang ahli fiqh dari kalangan Syafi'iyah berbeda pendapat tentang hal ini, ada di antara mereka membolehkan, dan ada pula yang mengharamkannya. Al-Ghazali termasuk ulama dari kalangan Syafi'iyah yang mengharamkannya. Kedua, dari kalangan madzhab Hanbali dan sebagian madzhab Syafi'i, bahwa aborsi dibolehkan apabila ada udzur. Udzur yang mereka maksudkan adalah mengeringnya air susu ibu ketika kehamilan sudah kelihatan, sementara sang ayah tidak mampu membiayai anaknya untuk menyusu kepada wanita lain apabila lahir nanti. Ketiga, dari sebagian kalangan Malikiyah berpendapat bahwa aborsi sebelum ditiupkannya ruh hukumnya makruh secara mutlak. Keempat, mengatakan bahwa haram melakukan aborsi sekalipun ruh belum ditiupkan, karena air mani apabila telah menetap di dalam rahim meskipun belum melalui masa 40 hari tidak boleh dikeluarkan. Pendapat keempat ini dianut oleh Jumhur Ulama madzhab Maliki dan madzhab al-Zhahiri.

Kelihatannya, perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh itu disebabkan adanya dalil, baik al-Qur'ân maupun al-Hadîts yang menjelaskan proses kejadian manusia sebagaimana disebutkan di atas. Ayat dan hadits di atas dipahami oleh mereka sebagai dalil tentang batas dimulainya kehidupan manusia, yaitu apabila usia janin sudah genap empat bulan atau 120 hari. Jadi, masa "peniupan ruh" seperti yang tertulis dalam hadits di atas dijadikan tafsir terhadap kata "khalqan âkhar" yang terdapat dalam ayat tersebut.

Berikutnya tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran pelaku aborsi, menurut pendapat para ulama adalah sebagai berikut:
Sanksi hukum bagi wanita yang mengugurkan kandungan setelah ditiupkan ruh menurut kesepakatan ahli fiqh adalah berkewajiban membayar ghurrah (budak laki-laki maupun perempuan). Demikian juga jika yang melakukannya adalah orang lain, dan sekalipun suaminya sendiri. Di samping membayar ghurrah, sebagian ulama fiqh di antaranya madzhab al-Zhahiri berpendapat bahwa pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kafarah, yakni memerdekakan budak dan jika tidak mampu wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila masih tidak mampu juga, wajib memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Pembayaran kafarah ini didasarkan atas pemikiran bahwa aborsi dalam hal ini telah termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja terhadap manusia yang diancam dengan hukuman qishash atau dengan diyat apabila dimaafkan. Alasan madzhab al-Zhahiri dalam menetapkan sanksi hukum ini adalah firman Allah dalam surat 4/al-Nisâ' ayat 92, sebagai berikut:
... فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللهِ ... (النساء: 92).
"… barangsiapa yang tidak memperolehnya (budak), maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah …" (QS. 4/al-Nisâ’: 92).
Sedangkan di kalangan ulama kontemporer, sebagaimana dikemukakan oleh ulama al-Azhar-Kairo (Mahmûd Syaltût), bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum, maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa, bernama manusia, yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Makin jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besar dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan. Selanjutnya, ia mengatakan akan tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi atau menyelamatkan si ibu, maka dibolehkan hukumnya, bahkan mengharuskannya.

Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat agak kontraversi. Dengan tegasnya ia mengharamkan upaya pengguguran kandungan yang dilakukan dengan faktor kesengajaan, namun ketika menyatakan pendapatnya tentang gadis berusia 14 tahun yang diperkosa oleh pemuda (16 tahun), dia bersikap ambivalen, di satu sisi ia membolehkan upaya pengguguran kandungan demi menyelamatkan dari kemungkinan menjadi orang tua sebelum waktunya dan memberikan kesempatan nantinya kepada gadis itu untuk menikah dengan seseorang dan memulai kehidupan berkeluarga. Tetapi ia meragukan akan timbul persoalan baru, apakah secara moral benar baginya untuk merahasiakan perkosaan dan aborsi dari suaminya yang sekarang?

Keraguan Abul Fadl atas perlakuan aborsi akibat perkosaan, pada satu sisi cenderung untuk mengusulkan aborsi pada tahap awal kehamilan, hal mana akan menjamin masa depan yang lebih baik bagi gadis tersebut agar nanti dapat memasuki lembaga pernikahan yang suci pada saat dewasa. Tetapi, di sisi lain aturan (pembolehan aborsi) ini akan memberikan contoh yang akhirnya dapat disalah-gunakan.

Ahmad Azhar Basyir mengemukakan bahwa melakukan aborsi sebelum atau sesudah empat bulan (120 hari) hukumnya tetap haram. Beliau berpendapat bahwa sejak terjadinya pembuahan (pertemuan sperma dengan ovum) sudah merupakan kehidupan bagi janin. Sedangkan alasan yang dikemukakan oleh beliau adalah bahwa yang dimaksud dengan nuthfah dalam ayat 13-14 surat al-Mu'minûn adalah tahapan pertama dari kejadian manusia, bukan cairan kental yang memancar dari kelamin laki-laki ketika terjadi ejakulasi, karena jika nuthfah diartikan sebagai cairan kental dari kelamin laki-laki atau air mani saja, hal tersebut tidak menunjukkan tahapan kejadian manusia. Oleh karena itu, pengertian nuthfah yang tepat adalah hasil pembuahan setelah terjadinya pertemuan sperma dan ovum di dalam rahim. Demikian pula 'alaqah diartikan sebagai segumpal darah pada tahapan kedua dari proses penciptaan manusia. 'Alaqah dalam arti asalnya sejalan dengan hasil penyelidikan dalam ilmu embriologi, yaitu tahap buah melekat kemudian bersarang pada dinding rahim. Sedangkan mudghah sebagai tahapan ketiga dari proses kejadian manusia, lebih tepat diartikan sebagai embrio yang berproses menjadi calon bayi yang lengkap anggota tubuhnya, bukan sekedar segumpal daging.

Selanjutnya, Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang bergerak di bidang tajdid, melalui lembaga Majlis Tarjihnya juga memiliki pandangan yang telah maju dalam kurun zaman sekarang ini, terutama dalam masalah pandangannya terhadap aborsi tersebut.

Muhammadiyah telah menggunakan analisis ilmu pengetahuan modern di bidang ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu lainnya, termasuk filsafat. Berdasarkan pemahaman yang multi disipliner itu, Muhammadiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan sejak pembuahan hukumnya haram. Hal ini berarti bahwa usia kandungan empat bulan (120 hari) seperti dikemukakan hadits di atas tidak dianggap sebagai batas kehidupan manusia. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak sependapat terhadap makna teks dalam hadits Nabi SAW tentang "peniupan ruh" itu sebagai awal kehidupan. Dengan kata lain, Muhammadiyah tidak menerima pendapat bahwa ruh dalam hadits itu berarti nyawa yang menyebabkan janin menjadi hidup. Alasan yang dikemukakannya adalah kenyataan menunjukkan bahwa pembuahan itu sendiri telah dinyatakan hidup, kemudian berkembang menjadi 'alaqah, dan berikutnya menjadi mudghah sampai usia 120 hari. Selain itu, menurut Muhammadiyah ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam janin yang telah berusia empat bulan itu bukanlah ruh hayati, melainkan ruh insani.

Selanjutnya, dalam menanggapi perkembangan ilmu kedokteran, Muhammadiyah berpendapat bahwa abortus provocatus criminalis sejak terjadinya pembuahan hukumnya haram. Namun, abortus artificialis therapicus atau abortus provocatus medicinalis dapat dibenarkan dalam keadaan darurat, terutama adanya kekhawatiran atas keselamatan ibu waktu mengandung.

Pemahaman dan penalaran seperti ini menarik untuk dianalisis lebih lanjut. Kelihatannya, penalaran Muhammadiyah dalam hal ini telah dipengaruhi oleh pemikiran ahli filsafat Islam dan ahli kedokteran. Dalam filsafat Islam, jiwa itu bukanlah hayat. Manusia dalam konsep filsafat Islam terdiri dari tiga unsur: tubuh, hayat dan jiwa Dengan demikian, hayat itu sudah ada sejak terjadinya pembuahan, bukan setelah janin berusia empat bulan.

Sedangkan menurut pandangan ulama di kalangan NU (Nahdhatul 'Ulama) sebagaimana hasil seminar dan lokakarya Pimpinan Fatayat NU, pada tanggal 27-28 April 2001, merumuskan sebagai berikut:

Hukum aborsi adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat. Indikator darurat antara lain:
a. Indikator medis, seperti terancamnya nyawa ibu apabila tidak melakukan aborsi.
b. Indikator sosial ekonomi, dalam hal ini berkaitan langsung kehidupan seseorang yang sangat berat.
c. Indikator politik, di mana kekuasaan negara yang menjadikan perempuan tidak mempunyai pilihan lain kecuali aborsi.
d. Indikator psikologis, yaitu menempatkan perempuan benar-benar dalam kondisi terpaksa melakukan aborsi, seperti kasus perkosaan.

Selanjutnya, dalam rumusan itu ditambahkan:
Sebagai satu catatan yang harus diperhatikan adalah bahwa hanya pada indikator pertama yang boleh melakukan aborsi ketika janin berusia 120 hari, sedang untuk indikator sosial-ekonomi, politik, dan psikologis boleh dilakukan sebelum janin berusia 120 hari (sebelum ditiupkan ruh).

Paham NU ternyata lebih berani, sehingga kasus yang berkenaan dengan indikator sosial-ekonomi dan politik dibolehkan, asalkan dalam kondisi darurat. Berbeda dengan pandangan ulama pada umumnya, walaupun dalam kondisi darurat termasuk kondisi ekonominya, melakukan aborsi hukumnya tetap diharamkan.

Sementara itu, MUI (Majlis Ulama Indonesia) memfatwakan:
a. Bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkh al-ruh (usia empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika ada alas an medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh agama Islam.
b. Bahwa pembersihan kandungan yang dilakukan akibat terjadinya keguguran yang tidak disengaja adalah dibolehkan karena tidak termasuk aborsi yang diharamkan.
c. Mengharapkan kepada Pemerintah agar melarang aborsi, baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan kandungan (menstrual regulation) dengan memasukkan alat penyedot, penguras dan pembersih (vaccum aspirator) ke dalam rahim wanita maupun dengan cara lainnya, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.

Fatwa MUI ini merupakan rumusan dari berbagai pertimbangan setelah memperhatikan berbagai pandangan ulama yang beragam. Secara garis besarnya MUI berpendapat aborsi diharamkan walaupun belum ditiupkannya ruh. Argumen yang dikembangkan oleh MUI janin sudah dianggap hidup setelah terjadinya pembuahan (pertemuan antara sperma dan ovum) di dalam rahim wanita.
Menurut beberapa pendapat ulama di atas, khususnya yang mengemukakan diharamkannya aborsi sejak terjadinya pembuahan dan dibolehkannya melakukan aborsi dalam keadaan darurat dikemukakan landasan dalilnya sebagai berikut:

... وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ... (البقرة: 195).
" … dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" (QS. 2/al-Baqarah: 195).

... وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء: 29).
" … dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. 4/al-Nisa': 29).

... فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ ... (البقرة: 173).
" … maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya …" (QS. 2/al-Baqarah: 173).
Selain ayat al-Qur'an di atas, para ulama juga menggunakan qa'îdah fiqhiyyah, sebagai berikut:

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
"Keadaan memaksa menjadikan bolehnya yang terlarang".

إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُعِيَ اَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا.
"Jika berbenturan antara dua mafsadat, maka harus diperhatikan yang paling besar madharatnya dengan cara mengerjakan yang paling ringan madharatnya".

Berdasarkan argumentasi di atas, dapat dikatakan bahwa menyelamatkan ibu yang eksistensinya sudah jelas dan sudah mempunyai hak dan kewajiban, harus didahulukan daripada menyelamatkan janin yang belum dilahirkan. Kematian janin dengan sengaja jelas merupakan madharat, tetapi kematian ibu disebabkan menyelamatkan janin juga merupakan madharat. Bahkan madharat yang kedua jauh lebih besar daripada madharat yang pertama. Kematian ibu akan membawa dampak yang tidak baik kepada keluarga yang ditinggalkannya. Dalam hal ini, Islam mentolerir terjadinya madharat yang paling ringan, yakni menggugurkan kandungan.

Apabila aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain, yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk menghindarkan rasa malu atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya haram. Landasan dalil yang digunakan adalah:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (النحل: 58-59).
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu" (QS. 16/al-Nahl: 58-59).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menceritakan kebiasaan orang Arab Jahiliyah yang merasa malu mendapatkan anak perempuan, sehingga mereka sampai hati untuk menguburkannya hidup-hidup hanya karena merasa malu. Ulama fiqh menganalogikan apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah ini dengan pengguguran kandungan karena merasa malu dengan sebab apapun, termasuk akibat hubungan di luar pernikahan. Demikian juga tindakan aborsi karena pertimbangan faktor ekonomi dikecam oleh Allah SWT, sebagaimana dikemukakan dalam ayat berikut:

وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (الإسراء: 31).

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" (QS. 17/al-Isrâ': 31).

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (هود: 6).
"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)" (QS. 11/Hûd: 6).

C. Aborsi Menurut Hukum Positif Indonesia
Selanjutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV, tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 299 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atau perbuatan sendiri atau minta bantuan kepada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam melakukan aborsi tersebut adalah pihak luar (bukan ibu yang hamil) dan perlakuan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi sebagai mata pencaharian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) di atas, dan apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencaharian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan kandungan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tesebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara.

Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas.

KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang aborsi dalam perspektif hukum Islam, sebagai berikut:
1. Para ulama sepakat bahwa mengugurkan kandungan setelah usia kehamilan di atas empat bulan adalah haram hukumnya. Sedangkan perbedaan ulama dalam hal pengguguran kandungan di bawah usia empat bulan antara pembolehan (dengan alasan bahwa sebelum masuknya ruh berarti janin berstatus belum dianggap hidup) dan pengharaman (dengan alasan bahwa ruh yang ditiupkan setelah empat bulan itu bukan ruh hayati, namun ruh insani, yang berarti janin sudah dianggap hidup sejak dimulainya pembuahan), lebih cenderung kepada pengharaman, karena sang janin walaupun belum memiliki ruh pada hakikatnya terus tumbuh dan berkembang, berarti dalam keadaan hidup. Membunuh suatu kehidupan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan haram hukumnya.
2. Sejalan dengan pengetahuan medis dan ahli kedokteran, tindakan aborsi atau abortus yang disebabkan secara spontan (keguguran) tidak dipermasalahkan, namun aborsi yang dilakukan dengan faktor kesengajaan tanpa indikasi medis (abortus provocatus criminalis) haram hukumnya, sedangkan abortus provocatus medicinalis (aborsi yang dilakukan dengan indikasi medis) dapat dibenarkan karena terhitung dalam kondisi darurat demi menyelamatkan si ibu yang sudah jelas kehidupannya.

3. Pengguguran kandungan yang dilakukan terhadap wanita akibat tindak perkosaan dapat dibenarkan (dibolehkan) demi menjaga nama baik wanita tersebut serta tidak terbebani kehidupannya di masa mendatang karena menjadi seorang ibu yang tidak dikehendakinya, namun tindakan aborsi yang telah dilakukannya tidak boleh disembunyikan atau ditutup-tutupi kepada suaminya yang sah di kemudian hari, dan dianggap sebagai suatu musibah yang harus diterimanya dengan sabar.
4. Tindakan aborsi atau abortus yang disebabkan karena faktor-faktor tertentu, misalnya karena malu akibat hubungan bebas di luar pernikahan, atau karena status ekonomi rendah (ketidakmampuan dalam pesalinan dan kehidupan kelak) tidak dapat ditolerir, tergolong haram hukumnya.

5. Sanksi hukum terhadap pelanggar tindakan aborsi adalah memerdekakan budak (laki-laki atau perempuan), atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Di Indonesia dapat dikenakan sanksi tahanan kurungan penjara atau berupa denda sebagai suatu tindak pidana, yang lama waktu dan besarnya beaya ditentukan oleh putusan sidang di Pengadilan Negeri, yang berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.

C. PENUTUP
Aborsi merupakan pengguguran kandungan atau proses mematikan janin sebelum janin tersebut lahir. Ada dua macam aborsi; aborsi alamiah, aborsi buatan (abortus terapeutik/medis dan abortus provocatus criminalis). Diantara dua macam aborsi tersebut, aborsi provocatus criminalis termasuk kategori tindakan criminal ditinjau dari KUHP yang ada di Indonesia, ini dilandasi oleh beberapa pasal dalam KUHP, yaitu; pasal 299,346, 347, 348 dan 349.

Sedangkan aborsi menurut pandangan ulama, mengenai janin yang sudah dilimpahi ruh ulama bersepakat “haram” untuk melakukan aborsi. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai janin yang belum dilimpahi ruh. Diantara ulama yang membolehkan aborsi tersebut adalah Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah, sedangkan Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin tetap mengharamkan aborsi semenjak bertemunya sel sperma dengan sel ovum dalam rahim manusia, karena dalam sel-sel tersebut terkandung unsure kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

al-Ahqâf, Wizârah, al-Maushû’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: al-Maushû’ah al-Fiqhiyyah, 1988.

al-Alûsi, Rûh Ma'âni fî Tafsîr al-Ahkâm wa al-Sab'u al-Matsâni, Beirut: Ihyâ' Turâts al-'Arabi, T. Th.
Anshor, Maria Ulfah (et.al.), Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002.
Basyir, Ahmad Azhar, "Abortus Ditinjau dari Syari'at Islamiyah", Makalah, disampaikan dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII, di Malang: 1989.
Berita Resmi Muhammadiyah, nomor khusus, "Tanfizh Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII, Yogyakarta: PP Muhammadiyah, 1990.
Chamberlain, Geoffrey & John Dewhurt, Obstetri dan Ginekologi Praktis, alih bahasa R.F. Maulany, Jakarta: Widya Medika, 1994.
Dahlan, Abdul Aziz, et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1997.
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, 1995.
Ebrahim, Abul Fadl Mohsin, "Biomedical Issues: Islamic Perspective", terjemah Sari Meutia, Isu-isu Biomedis dalam Perspektif Islam, Jakarta: Mizan, 1997.
al-Fayumi, Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali al-Muqri, al-Mishbâh al-Munîr fi Gharîbi Syarh al-Kabîr li al-Râfi’i, Juz II, T. Tempat: T. Terbit, T. Th.
Hornby, A.S., sc., The Advanced Learner's Dictionary of Current English, New York: Oxford University Press, 1974.
Khallâf, 'Abd al-Wahhâb, 'Ilm Ushûl al-Fiqh, Jakarta: al-Majlis al-A'lâ al-Indonisi li al-Da'wah al-Islâmiyyah, 1392 H.
al-Khâzin, Lubâb al-Ta'wîl fî Ma'âni al-Tanzîl, Kairo: Mathba'ah al-Taqaddum al-'Ilmiyyât, 1331 H.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Madkûr, Salâm, al-Janîn wa al-Ahkâm al-Muta'alliqât bihi fî Fiqh al-Islâm, Kairo: Dâr al-Nahdât, 1969.
Muslim, Shahîh Muslim, T. Tempat: Dar al-Fikr, T. Th.
Nasution, Harun, "Konsep Manusia dalam Islam dikaitkan dengan Hayat dan Maut", dimuat dalam Lembaga Penelitian IAIN Jakarta, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah, 1988.
Prawirohardjo, Sarwono, Ilmu Kebidanan, Jakarta: Yayasan Bina Pustaka, 1976.
al-Qur'ân al-Karîm.
Rasyid, M. Hamdan (Ed.), Fiqh Indonesia: Himpunan Fatawa-fatwa Aktual, Jakarta: P.T. al-Mawardi Prima, 2003.

Soewarto, Soetomo, "Abortus Dipandang dari Segi Ilmu Kedokteran", Makalah, disampaikan dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII, di Malang: 1989.
Syaltût, Mahmûd, al-Fatâwâ, T. Tempat, Dâr al-Qalam, T. Th.
Taber, Ben-zion, Kapita Selekta Kedaruratan Obstetri dan Ginekologi, alih bahasa Teddy Supriyadi dan Johanes Gunawan, Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1995.
UNPAD, Teknik Keluarga Berencana, Bandung: Elstar Offset, 1980.
Yanggo, Huzaemah Tahido, "Dialog Aborsi dalam Perspektif Agama Islam", dalam Maria Ulfah Anshor (et.al.), Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002.
_______, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung: Angkasa, 2005.
Yasin, M. Nu’aim, Fikih Kedokteran, Jakarta:Pustaka al-Kautsar, 2001.
Zuhdi, Masyfuk, Masailul Fikhiyah, Jakarta: CV Haji Masagung, 1988.
Fadl, Abul. 1997. Aborsi, Kontrasepsi, dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan.

Kapita Selekta Kedokteran, Edisi 3.Qaradhawi, Yusuf. 2007. Halal dan Haram. Bandung: Jabal.




Artikel Terkait
share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Aswan Blogger, Published at 14.30