Calon mahasiswa yang mencari info beasiswa kuliah silahkan baca secara seksama pedoman yang telah dikeluarkan oleh dikti ini. Dengan mengikuti aturan beasiswa yang berlaku siapa pun warga Negara berhak lolos dalam program ini.
Berikut ini pedoman ketentuan memperoleh beasiswa pendidikan yang telah kami ubah dari bentuk pdf dari situs resmi direktorat jendral pendidikan tinggi. Pedoman Beasiswa Kuliah Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik tahun 2014/2015
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2014/2015
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
- Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
- Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
- Mahasiswa berprestasi sangat baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.
- Mahasiswa dengan prestasi baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
A. STATUS MAHASISWA
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
- Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi. 3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam laporan program. 4. Besarnya harga satuan disesuaikan dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Mengingat bahwa sejak tahun 2010 pemerintah telah memberikan Bantuan Biaya Pendidikan kepada mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, maka diharapkan mulai tahun 2013 perguruan tinggi, terutama PTN harus mulai fokus kepada pemberian Beasiswa karena diharapkan 20% dari jumlah mahasiswa baru dapat dipenuhi dari program Bidikmisi. Persyaratan umum dan khusus adalah sebagai berikut.
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
- a) Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- b) Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- c) Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
- a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
- b) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
- c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD dan belum bekerja yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
- d) Fotokopi kartu keluarga.
- e) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan: a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional. c) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa). Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA: a) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa. b) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. c) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis, dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
- a) Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
- b) Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: 1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi. 2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan 3) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional. 4) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
- a) Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
- b) Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: 1) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. 2) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional. 3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi. 4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
A. PERSIAPAN
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menetapkan kuota dengan mempertimbangkan prestasi dan ketaatasasan dan memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
- Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
- Diharapkan seorang mahasiswa dapat ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
- Dana dialokasikan oleh Ditjen Dikti pada DIPA masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
- Secara umum proses pencairan dan atau penyaluran dana harus mengikuti ketentuan pemerintah c.q. Peraturan Menteri Keuangan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa atau Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dapat menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
- Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa harus dilakukan melalui rekening mahasiswa atau pembayaran melalui bank.
- Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
- Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
- Telah lulus;
- Mengundurkan diri/cuti;
- Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
- Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
- Memberikan data yang tidak benar;
- Meninggal dunia.
Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan. Sejak tahun 2011 Ditjen Dikti c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VI. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
A. LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dalam pedoman. 2. Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota. 2. Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah dapat menyampaikan usulan tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai data pendukung. 3. Tepat Waktu 4. Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam pedoman.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270Sumber: Info Beasiswa Pendidikan Tinggi (Dikti)
Selain itu bagi anda yang berminat kuliah ke luar negeri silahkan anda cari dan kunjungi informasi tentang beasiswa kuliah ke Australia di situs kuliah nyata.