Syukur alhamdulillah kita panjatkan kepada Illahi Rabbi yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita sekalian sehingga pada kesempatan yang baik ini kita masih aktif mengikuti kegiatan kultum tanpa ada halangan suatu apapun.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhamad saw., karena dengan ajaran islam kita bisa membedakan yang haq dan batil berkat hidayah dari Allah swt.
Mengenai zakat fitrah adalah hal yang menjadi kewajiban bagi orang islam untuk dikeluarkan, karena sebagai pembersih orang-orang yang sedan berpuasa, kcuali bagi orang fakir dan miskin. Dan zakat fitrah itu dikeluarkan sejak tanggal satu Ramadhan sampai malam hari raya atau sebelum salat Id. Bila sesorang mengeluarakan zakat fitrah setelah salat hari raya, maka itu di namakan sedekah biasa.
Nabi bersabda:
Artinya: Rasulullah saw. Menjadikan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang berpuasa (ramadhan) dari perbutan sia-sia dan keji. Dan merupakan makanan bagi orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikan sebelum salat Id fitri, maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikanya sesudah salat Id fitri, maka ia dianggap sebagai sedekah biasa. (HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Begitu wajibnya zakat fitrah untuk dikeluarkan, kecuali orang fakir dan miskin. Dan bagi orang yang melakukan puasa Ramadhan maka puasa akan bergantung antara langit dan bumi, yakni tidak akan dilangsunkan lehadirat Allah swt. Sebelum mereka mau mengeluarakn zakat fitrah.
Nabi saw bersabda:
Artinya: puasa bulan ramadhan tergantung antara langit dan bum, dan tidak akan dilangsungkan kehadirat Allah kecuali ia mengeluarkan zakat fitrahnya.
Demikaian secara singkat yang bisa kami sampaikan melalui mimbar kuliah tujuh menit. Mudah-mudahan kita lebih mengerti tentang pentingnya mengeluarkan zakat fitrah,sehingga orang-orang tidak enggan untuk mengeluarkan zakat tersebut.
Sekalian, terima kasih atas perhatian hadirin sekalian. Kurang lebihnya kami mohon maaf. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh