Filsafat Pancasila Sebagai Objek Kajian Ilmu

Filsafat Pancasila Sebagai Objek Kajian Ilmu

Bangsa Indonesia dikenalkan dengan sebuah ideologi negara yaitu "Pancasila". Sejak dahulu para founding father telah merumuskan kerangka sebagai alat untuk mempersatukan warga negara dengan pemahaman yang mendasar tentang hakikat bernegara. Mata kuliah umum di berbagai universitas atau perguruan tinggi baik negeri maupun swasta pada awal kegiatan pembelajaran biasanya membahas tentang Pancasila sebagai objek kajian filsafat Indonesia, sebagai upaya agar tidak ada perbedaan pemahaman dalam berfilsafat.

Manfaat lain memahami Pancasila sebagai filsafat negara adalah agar terbentuk warga negara yang bernegara bermental patriot. Semoga tulisan pada makalah artikel ini dapat menjadi referensi ilmu dalam memahami arti negara untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai nilai yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah pisah dan memiliki makna sendiri sendiri, melainkan memiliki essensi serta makna yang utuh.

Pendapat tokoh tentang Pancasila sebagai filsafat Indonesia
Kajian filsafat hukum nilai nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “ satu satunya azas “ dalam hidup masyarakat dan bernegara.

Menurut pendapat Hardono Hadi, apabila Pancasila menjadi objek kajian filsafat maka harus ditegaskan terlebih dahulu apakah dalam filsafat pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakikat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila mengenai hal ini evidensi atau syarat yang dapat diragukan mengenai pancasila terdapat naskah pembukaan UUd 1945 dan dalam kata “Bhineka tunggal ika” dalam lambing Negara republic Indonesia.Dalam naskah pembukaan UUD 1945 itu, pancasila menjadi “ Defining characteristics”= pernyataan jati diri bangsa = cita cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat terdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jati diri atau unsur kepribadian, unsur keunikan dan identitas diri. Namun dengan menjadikan pancasila, jati diri bangsa dengan tidak sendirinya jelas apakah nilai nilai yang termuat didalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.

Sesunngguhnya dalam kata “Bhineka tunggal ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universal yang bersifat lokal = ciri khas bangsa Indonesia.

Driakara menyumbangkan suatu kajian atas Pancasila dalam kaca mata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme. Menurut Driarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat "ada" bersama manusia lainnya. Oleh karna itu rumusan filsafat dari pancasila adalah sebagai berikut: “ Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada – bersama – dalam - ikatan – cinta kasih (liebendes miteinadersein) dengan sesamaku. Perwujudan sikap cinta kasih dengan sesame manusia itu disebut “Prikemanusiaan yang adil dan beradap".

Prikemanusiaan itu harus dijalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan itu disebut “ Keadilan sosial”. Perikemanusiaan itu harus dilakukan juga dalam masyarakat. Memasyarakatkan berarti mengadakan kesatuan karya itu betul betul merupakan pelaksanaan dari prikemanusiaan, setiap anggota harus dihormati yang diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi = “ kerakyatan yang dipimpim…”. Perikemanusiaan itu harus juga dijalankan dalam hubungan warga negara dengan sesamnya di berbagai keadaan perjalanan, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau” Persatuan Indonesia “.

Meyakini bahwa ada aku itu ada -bersama, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sember adaku hanyalah ada – yang – mutlak, Sang Maha Ada, Alloh SWT (Dzat) yang Maha Sempurna, Tuhan yang maha esa. Itulah dasar dari sila pertama:” Ketuhanan yang maha esa”.

Pancasila secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis
Kesatuan sila sila pancasila yang bersifat organis pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakekat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti yaitu hakikat manusia monopluralis yang memiliki unsur unsure susunan kodrat jasmani rohani. Sifat kodrat individu mahluk social dan kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri-mahluk tuhan yang maha esa.

Susunan pancasila adalah hierarkis dan berbentuk pyramidal.pengertian matematis pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila sila pancasila dalam urutan urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas). Secara ontologism hakekat sila sila pancasila mendasarkan pada landasan sila sila pancasila yaitu : Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan adil ( Notonegoro,1975:49).

Hakikat inti sila-sila Pancasila 
Sila pertama ketuhanan adalah sifat sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan hakekat tuhan, Sila kedua kemanusiaan adalah sifat sifat dan keadaan Negara yang harus sesuai dengan hakekat manusia, Sila ketiga persatuan adalah sifat sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan dengan hakekat satu, Sila keempat kerakyatan sifat sifat dan keadaan Negara yang harus sesuai dengan hakekat rakyat, Sila kelima keadilan adalah sifat sifat dan keadaan Negara yang harus sesuai dengan hakekat adil (Notonegoro,1975:50).

Kesatuan sila-sila pancasila yang majemuk tunggal hierarkhis piramida yang memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila sila terkandung nilai keempat sila lainnya.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang disebut juga sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila sila pancasila adalah manusia. Sebagai suatu system filsafat landasan sila sila pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat (Notonegoro,tampa tahun: 7).

Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur unsur local (“milik dan cirri khas bangsa Indonesia”) diakui adanya unsur unsur universal yang biasanya diklaim ada dalam setiap agama. Namun rasanya lebih tepat untuk melihat pancasila sebagai objek kajian polotik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistimologis yang bertolak dari urutan urutan pemahaman (“Ordo Cognoscendi”), bukan bertolak dari urutan urutan logis (“ Ordo essendi”) yang menempatkan allah sebagai prioritas utama, filsafat telah menjelma menjadi idiologi (Abdul gani,1986) tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu :
  1. Logos yaitu rasionalitas / penalaran
  2. Pathos yaitu penghayatannya
  3. Ethos yaitu kesusilaannya (Wibisono,1996:3)
Pancasila sebagai suatu ideology bersumber pada nilai nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila ( Soerianto, 1991:36). Terdapat tiga persoalan yang mendasar pada epistimologi yaitu: Pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia ( Titus,1984:30)

Sila sila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya sehingga nilai nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan:
  1. Nilai nilai kenikmatan
  2. Nilai niai kehidupan
  3. Nilai nilai kejiwaan
  4. nilai nilai kerohanian
Nilai nilai itu terutama terdiri dari nilai nilai pribadi (Drialkara, 1978) sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa sebagai basisnya sampai dengan sila keadilan social sebagai tujuannya (Dharmadiharja,1978).

Demikian makalah tentang Pancasila sebagai objek kajian filsafat negara Indonesia. Semoga bermanfaat untuk referensi kuliah anda.


Artikel Terkait
share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Srima Pom Mini, Published at 18.37