Sebagai umat Islam konsep pemimpin dan kepemimpinan sebetulnya telah digariskan oleh Allah SWT. Diantaranya pada QS. Al-Baqarah ayat 30 dengan jelas menceritakan kisah diciptakannya manusia adalah untuk sebagai kholifah (pemimpin) di muka bumi.
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ
“Sesungguhnya Aku (Allah) akan menciptakan kholifah di muka bumi…”(Al-Baqorah : 30).Memimpin berarti mengemudikan dan mengarahkan. Seperti halnya mengemudikan kendaraan ada pengemudi dan ada penumpangnya.
Pemimpin adalah pengemudi sedangkan penumpang adalah yang dikemudikan atau yang dipimpin. Baik atau buruknya yang dipimpin tergantung dari bagaimana si pengemudi mengendalikan kendaraannya. Sejahtera atau tidaknya suatu negara, tergantung dari kebijakan yang dilakukan oleh pemimpinnya. Sakinah atau tidaknya suatu keluarga, tergantung sikap kepala keluarganya. Mahmudah atau madzmumahnya akhlak seseorang, tergantung kepribadian seseorang itu sendiri. Disinilah letak tanggung jawab seorang pemimpin. Setiap pemimpin bertanggunjawab atas yang dipimpinnya.
Ketika ingin memulai suatu pembahasan ada baiknya kita melakukan suatu pendefinisian atas pokok bahasan kita. Pendefinisian ini membantu kita untuk memahami dan mensistematiskan alur pembahasan. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang artinya adalah orang yang berada di depan dan memiliki pengikut, baik orang tersebut menyesatkan atau tidak. Ketika berbicara kepemimpinan maka ia akan berbicara mengenai prihal pemimpin, orang yang memimpin baik itu cara dan konsep, mekanisme pemilihan pemimpin, dan lain sebagainya. Terdapat ragam istilah mengenai Kepemimpinan ini, adanya yang menyebutkan Imamah dan ada Khilafah. Masing–masing kelompok Islam memiliki pendefinisian berbeda satu sama lain, namun ada juga yang menyamakan arti Khilafah dan Imamah.
Menurut Ali Syari’ati, secara sosiologis masyarakat dan kepemimpinan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Syari’ati berkeyakinan bahwa ketiadaan kepemimpinan menjadi sumber munculnya problem-problem masyarakat, bahkan masalah kemanusiaan secara umum. Menurut Syari’ati pemimpin adalah pahlawan, idola, dan insan kamil, tanpa pemimpin umat manusia akan mengalami disorientasi dan alienasi.[1]
Ketika suatu masyarakat membutuhkan seorang pemimpin, maka seorang yang paham akan realitas masyarakatlah yang pantas mengemban amanah kepemimpinan tersebut. Pemimpin tersebut harus dapat membawa masyarakat menuju kesempurnaan yang sesungguhnya. Watak manusia yang bermasyarakat ini merupakan kelanjutan dari karakter individu yang menginginkan perkembangan dirinya menuju pada kesempurnaan yang lebih.
Ulama merupakan orang yang dianggap sebagai orang memiliki keistimewaan harus mampu menguasai ilmu yang berkaiatan dengan kehidupan agama dan dunia tidak dapat dipisahkan khususnya dunia politik. Ulama harus dapat membimbing manusia tidak hanya menuju pada kebaikan yang bersifat dunia, akan tetapi juga hal-hal yang menuju pada kesempurnaan spiritual. Para ulama yang menduduki jabatan politik haruslah dapat melepaskan manusia dari belenggu-belenggu dunia yang menyesatkan.
Ulama berasal dari kata bahasa Arab dan semula ia berbentuk jamak, yaitu alim artinya adalah orang yang mengetahui atau orang pandai. Seorang pemimpin revolusi Iran, yaitu Imam Khomaini dalam konteks pemerintahan ia menggunakan kata Fuqaha untuk mengganti istilah ulama.
Bagi Khomeini kepemimpinan seorang Fuqaha (ulama) adalah suatu kemestian. Ia memiliki 2 alasan, yaitu : Pertama, alasan yang teologis berupa riwayat dari Nabi Muhammad SAW, adalah ”Fuqaha adalah pemegang amanat Rasul, selama mereka tidak masuk ke duania”, kemudian seseorang bertanya, ” Ya Rasul, apa maksud dari perkataan mereka tidak masuk ke dunia. Lalu Rasul menjawab, ” mengikuti penguasa. Jika mereka melakukannya maka khawatirkanlah (keselamatan) agama kalian dan menjauhlah kalian dari mereka.”[2] Kedua, alasan rasional bahwa tidaklah adil sekiranya Tuhan membiarkan ummatnya bingung karena ketidakmampuan mereka menafsirkan maksud Tuhan dalam konteks zamannya. Jabatan ulama bukanlah jabatan struktur akan tetapi ia merupakan suatu pengakuan dari ummatnya. Ummat dalam hal ini haruslah juga bersikap kritis terhadap ulamanya untuk menguji kwalitas dari seorang ulama tersebut.
Syarat-Syarat Pemimpin menurut Islam
Kepemimpinan setelah Rasulullah SAW wafat, merupakan pemimpin yang memiliki kualitas spiritual yang sama dengan Rasul, terbebas dari segala bentuk dosa, memiliki pengetahuan yang sesuai dengan realitas, tidak terjebak dan menjauhi kenikmatan dunia, serta harus memiliki sifat adil.
Pemimpin setelah Rasul harus memiliki kualitas spiritual yang sama dengan Rasul. Karena pemimpin merupakan patokan atau rujukan umat Islam dalam beribadah setelah Rasul. Oleh sebab itu ia haruslah mengetahui cita rasa spritual yang sesuai dengan realitasnya, agar ketika menyampaikan sesuatu pesan maka ia paham betul akan makna yang sesungguhnya dari realitas (cakupan) spiritual tersebut. Ketika pemimpin memiliki kualitas spiritual yang sama dengan Rasul maka pastilah ia terbebas dari segala bentuk dosa.
Menurut Murtadha Muthahhari, umat manusia berbeda dalam hal keimanan dan kesadaran mereka akan akibat dari perbuatan dosa. Semakin kuat iman dan kesadaran mereka akan akibat dosa, semakin kurang mereka untuk berbuat dosa. Jika derajat keimanan telah mencapai intuitif (pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran) dan pandangan bathin, sehingga manusia mampu menghayati persamaan antara orang melakukan dosa dengan melemparkan diri dari puncak gunung atau meminum racun, maka kemungkinan melakukan dosa pada diri yang bersangkutan akan menjadi nol.[3] Saya memahami apa yang dikatakan Muthahhari derajat keimanan telah mencapai intuitif dan pandangan bathin ini adalah sebagai telah merasakan cita rasa realitas spiritual. Dengan adanya kondisi telah merasakan cita rasa realitas spiritual, maka pastilah Rasulullah SAW dan Imam Ali Bin Abi Thalib beserta keturunannya tadi terbebas dari segala bentuk dosa.
Kondisi ini juga akan berkonsekuensi pada pengetahuannya yang sesuai dengan realitas dari wujud atau pun suatu maujud. Ketika pemimpin tersebut mengetahui realitas dari seluruh alam, maka pastilah ia tahu akan kualitas dari dunia ini yang sering menjebak manusia.
Kemudian seorang pemimpin haruslah juga memiliki sifat adil. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa, ”Karena keadilanlah, maka seluruh langit dan bumi ini ada.[4] Imam Ali Bin Abi Thalib mendefiniskan keadilan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Keadilan bak hukum umum yang dapat diterapkan kepada manajemen dari semua urusan masyarakat. Keuntungannya bersifat universal dan serba mencakup. Ia suatu jalan raya yang melayani semua orang dan setiap orang.[5] Penerapan sifat keadilan oleh seorang pemimpin ini dapat dilihat dari cara ia membagi ruang-ruang ekonomi, politik, budaya, dsb pada rakyat yang dipimpinnya. Misalkan tidak ada diskriminasi dengan memberikan hak ekonomi (berdagang) pada yang beragama Islam, sementara yang beragama kristen tidak diberikan hak ekonomi, karena alasan agama. Terkecuali memang dalam berdagang orang tersebut melakukan kecurangan maka ia diberikan hukuman, ini berlaku bagi agama apapun.
Jalaluddin Rakhmat dalam buku Yamani yang berjudul, filsafat Politik Islam, menyebutkan bahwa secara terperinci seorang faqih (pemimpin) harus memenuhi syarat-syarat pemimpin sebagai berikut :
- Faqahah, mencapai derajat mujtahid mutlak yang sanggup melakukan istinbath hukum dari sumber-sumbernya.
- ’adalah : memperlihatkan ketinggian kepribadian, dan bersih dari watak buruk. Hal ini ditunjukkan dengan sifat istiqamah, al shalah, dan tadayyun.
- Kafa’ah : memiliki kemampuan untuk memimpin ummat, mengetahui ilmu yang berkaitan dengan pengaturan masyarakat, cerdas, matang secara kejiwaan dan ruhani.[6]
Sebelum akhir zaman tiba, maka kepemimpinan Islam haruslah di pegang oleh seorang ulama (faqih) yang memenuhi syarat-syarat. Tidak sembarang manusia dapat menjadi faqih (ulama). Manusia harus melewati proses-proses pengujian baik secara intelektual maupun spiritual.
Islam menghendaki setiap pemimpin menjadi suri tauladan bagi rakyatnya. Seperti halnya Nabi Muhammad Saw yang diatuladani oleh umatnya. Tanpa akhlaknya yang luhur, Nabi Muhammad tidak akan disebut sebagai suri tauladan yang baik, sebagaimana difirmankan Allah Swt dalam Al-Quran. Sebagaimana ayat Al-Quran yang tertulis diawal, ada empat hal pokok yang menjadi acuan untuk menjadi seorang pemimpin sejati. Jika ke-empatnya dijalankan, maka seorang pemimpin akan menjadi pemimpin sejati. Empat hal itu menunjukkan hubungan yang seimbang antara pemimpin sebagai hamba ALLAH SWT dan sebagai makhluk.
Pemimpin mendirikan Sholat. Sholat adalah salah satu bentuk ibadah yang mencerminkan hubungan antara hamba dengan sang Kholik-nya (Allah Swt). Sholat menjadi ibadah yang paling utama untuk membangun hubungan antara hamba dan Kholiknya. Dengan mendirikan Sholat, berarti seorang pemimpin telah melaksanakan tanggungjawabnya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala-galanya.
Pemimpin menunaikan Zakat. Selain Sholat, Zakat juga merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan dan termasuk dalam rukun Islam. Namun demikian ada perbedaan antara zakat dan sholat. Zakat mencerminkan jiwa pemimpin yang sensitif dengan persoalan sosial. Jika Sholat merupakan ibadah yang mencerminkan hubungan hamba dengan Kholik-nya saja, maka Zakat mencerminkan hubungan seorang hamba dengan kholiknya dan dengan hamba ALLAH yang lainnya baik itu yang seiman maupun yang tidak. Seorang pemimpin semestinya tanggap dengan kondisi dan persoalan yang dihadapai oleh masyarakat. Karena memang fungsi yang paling esensi dari seorang pemimpin itu terletak pada sifat sosial yang dimiliki. Karena sifat-sifat inilah yang memang telah dicerminkan oleh Rasulullah SAW terhadap semua makhluk ciptaan Tuhan tanpa pandang bulu melihat konteks dan status.
Pemimpin memerintahkan pada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar. Memerintahkan pada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran merupakan sebuah perintah Allah Swt kepada setiap hamba. Pemimpin harus memiliki jiwa yang tegas dalam mengeluarkan kebijakan, dan tentunya kebijakan itu tidak merugikan orang lain. Menegakkan amar makruf mungkin akan lebih mudah karena memang konteks ini hanya menyuruh orang untuk melakukan kebaikan, beribadah kepada Allah terlepas orang menerima atau tidak. Tetapi mencegah kemungkaran tidak semudah amar makruf, karena memang dalam konteks ini membutuhkan sebuah kekuatan, bekal yang mantap untuk mencegah kemungkaran, karena itulah seorang pemimpin harus tegas dan berani dalam menegakkan kebenaran dan sanggup menyuarakan kebernaran walaupun ada tekanan dari berbagai pihak yang tidak suka dengan kebenaran dan keamanan ditegakkan di tengah-tengah masyarakat.
Pemimpin menyerahkan kepada Allah atas kesudahan segala urusan. Poin terakhir ini tidak kalah penting dengan tiga point sebelumnya. Point ini menunjukan bahwa seorang pemimpin harus bertawakkal kepada Allah Swt. Manusia hanya bisa berusaha dan berdoa, sedangkan Allah Swt yang mengabulkan usaha dan permintaannya. Oleh karenanya, setiap manusia tidak boleh sombong. Sesuatu yang dikehendaki tidak akan terjadi tanpa izin Allah Swt. Dengan memperhatikan empat hal tersebut, maka seorang pemimpin, baik pemimpin bagi orang lain maupun pemimpin untuk diri sendiri, harus bertaqwa kepada Allah Swt, memperhatikan keadaan yang dipimpin, bersikap tegas dalam kebajikan, dan bertawakkal kepada Allah Swt atas setiap usaha yang dilakukan dan disertai dengan.
Empat hal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit untuk dilaksanakan. Semuanya merupakan acuan yang mesti dilaksanakan oleh seorang pemimpin agar menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab baik kepada orang lain, terlebih lagi kepada Allah Swt. Karena seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab kepada yang dipimpin. Pemimpin juga bertanggungjawab kepada yang memberikan amanah tersebut yakni Allah Swt. Pemimpin yang hanya bertanggungjawab kepada manusia akan menjadi pemimpin yang “pincang”. Karena pada hakikatnya, posisi sebagai pemimpin adalah amanah yang Allah Swt berikan. Tidak semata-mata karena manusia. Manusia hanya wasilah. Maka pertanggungjawaban seorang pemimpin yang sesungguhnya adalah kepada Allah Swt. Sejahtera atau tidaknya warganegara, sakinah atau tidaknya sebuah keluarga, baik-burknya akhlak manusia, semuanya dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt.
Disamping itu semua seorang pemimpin harus juga memiliki keahlian (skill) yang mesti termanifestasikan dalam diri seorang pemimpin. Skill yang mesti dimiliki seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya lain seorang pemimpin harus memiliki komunikasi yang verbal, dapat memeneg waktu dengan baik sehingga waktu tidak ada yang sia-sia, dapat memeneg pengambilan keputusan sehingga keputusan yang diambil tidak tergesa-tergesa dan keputusan tersebut memang tepat sesuai kebutuhan. Mengakui, menjelaskan dan memecahkan persolan yang dihadapi, dapat memotivasi dan mempengaruhi orang lain. Mendelegasikan wewenang, dapat menetapkan tujuan dan menjelaskan visi, memiliki kesadaran diri bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab, membangun kerja tim yang solid, dan dapat memeneg konflik yang dihadapai sehingga tidak terjadi perpecahan dalam masyarakat.
Seandainya berhasil menjadi pemimpin yang baik, maka baik pula yang akan Allah Swt berikan. Begitu pula sebaliknya. Meski demikian, martabat seorang pemimpin yang yang menjalankan empat hal pokok diatas adalah lebih tinggi dibandingkan dengan manusia lainnya. Seperti seorang nelayan, semakin ia ketengah lautan yang kencang ombaknya, maka akan semakin banyak ikan yang akan ia dapat.
Jika hanya mencari ditepi pantai, maka sukarlah baginya mendapatkan ikan. Begitu pula yang akan diperoleh seorang pemimpin kelak. Semoga pemimpin Indonesia khususnya Sumatra utara adalah pemimpin yang bertaqwa kepada Allah Swt, perhatian kepada rakyatnya, tegas dan bijak dalam kebajikan, dan bertawakkal kepada Allah Swt. Amin.
Hukum-hukum Allah adalah suatu keniscayaan yang mengatur ummat manusia, yang membantu manusia dalam mencapai realitas kebahagiaan. Hukum-hukum Allah ditegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang tertindas dan terdzalimi. Sekarang ini untuk terjaganya hukum-hukum Illahiah yang mengatur kehidupan umat manusia dan masyarakat, maka di butuhkan seorang pemimpin yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum Allah dan keadilan, akhlak yang mulia, matang secara kejiwaan dan ruhani, kemampuan mengatur (mengorganisasi), dan memiliki pola hidup yang sederhana. Intinya pemimpin haruslah wujud dari hukum Islam itu.
Hubungan Kepemimpinan Terhadap Keadaan Masyarakat Islami
Untuk membangun sebuah masyarakat yang adil, damai, sejahtera dan makmur. Maka dibutuhkan pemimpin yang bijaksana, pemimipin yang benar-benar dapat merakyat, dapat bergaul dengan semua lapisan masyarakat tanpa melihat golongan dan asal atau paham yang dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya sibuk di balik meja, ruang pertemuan, ruang rapat. Pemimpin yang dicari dan pemimpin idaman untuk dapat menciptakan suasana yang kondusif menciptakan masyarakat yang bermoral bermartabat tinggi adalah pemimipin yang paham dan tahu dengan kondisi umat, kondisi masyarakat di lapangan dan pengalaman ini harus membumi dan harus menjadi sebuah karakter yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin.
Sebagai langkah awal dalam memahami pemimpin yang tepat untuk diperhatikan sebagai seorang calon-calon pemimpin adalah ada lima kriteria minimal calon pemimpin yang harus dipenuhi yakni :
Pertama : Beriman
Pemimpin jangan hanya beriman ketika hanya berkampanye dengan mendatangi ulama-ulama, pesantren-pesantern atau lembaga keagamaan lainnya, tetapi ketika sudah menjadi seorang pemimpin lupa dengan komitmennya dan tidak mau tau dengan kondisi umat. Nilai-nilai luhur kepemimpinan yang diajarkan oleh Islam tidak akan bisa dijalankan kecuali oleh orang-orang yang benar-benar beriman bukan mukmin gadungan yang selalu berubah sesuai dengan arah angin kencang hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan semata.
Kedua : Memiliki Keahlian (Skill)
Seorang pemimpin yang ideal harus memiliki visi dan misi yang jelas dan realistis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga memang memiliki kemampuan untuk memimpin dan membangun Sumatra utara yang bermoral dan bermartabat. Kemampuan atau keahlian merupakan syarat mutlak untuk menjalani amanah pemimpin. Rasulullah juga telah mengingatkan kita bahwa setiap pekerjaan itu harus diserahkan kepada ahlinya, jika tidak maka tunggu kita tinggal menunggu waktu kehancurannya (HR. Muslim).
Ketiga : Bisa Diterima Dalam Masyarakat
Keahlian yang teruji ditambah dengan integgritas pribadi yang terpuji membuat seseorang menjadi mudah diterima ditengah-tengah masyarakat. Seseorang memiliki cacat di mata masyarakat tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin terlebih berkaitan dengan masalah moral.Pemimpin yang senang ber-silaturahmi dengan masyarakat.
Keempat : Tidak Arogan, Otoriter, dan Mau Menerima Masukan
Seorang Pemimpin harus memiliki pandangan bahwa dirinya adalah pelayan bagi masyaraktnya. Hidupnya senantiasa menghabiskan hari-harinya untuk kepentingan masyarakat. Tidak sombong apalagi bergaya Fira’un.
Kelima : Berkualitas. Baik dari Segi Fisik, Mental dan Intelektual
Pengetahuan dan wawasan yang luas, mental dan fisik yang sehat sangat menentukan dan membantu seorang pemimipin dalam mejalani kepemimpinannya untuk memecahkan berbagai persolan yang dihadapi. Seorang pemimpin harus memiliki jenjang pendidikan yang telah dijalani untuk menunjukkan keintelektualitasnya. Rasulullah juga telah memberikan kita gambaran bahwa seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Swt ketimbang seorang mukmin yang lemah.
Maka sudah jelas kiranya bahwa strategi yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam menjalani kepemimpinannya, agar nantinya roda kepemimpinan bisa berjalan dengan baik dan berhasil dengan banyak memberikan kontribusi dan dapat membangun masyarakat yang sejahtera, makmur dan bermartabat adalah dengan memnguasai konsep-konsep kepemimpinan yang Islami seperti yang dijelaskan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Milal wan-Nihal I/24 atau lihat Dr Ali As-Salus, Imamh dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i, Gema Insani Press.
2. Haidar Bagir dalam Ali Syari’ati, Ummah dan Imamah, Bandung, Pustaka Hidayah, 1989
3. Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, Lentera
4. Dr. Ali As-Salus, Imamah dan Khilafah Dalam Tinjauan Syar’i,Gema Insani Press, Jakarta 1997
5. Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, Skripsi pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama UNISBA, 2006
6. Imam Khomeini, Sistem Pemerintahan Islam, Pustaka Zahra, Jakarta, 2002
7. Armanu Thoyib.2004. Strategi Managemen Konflik Dalam Organisasi Multibudaya, Jurnal Managemen dan Bisnis(JMB) Vol.1,No.1
[1] Haidir Bagir dalam AliSyari’ati, Ummah dan Imamah. Halaman 16-17
[2] Ushul Kafi, Jilid I hal 58 kitab Fadhlu Al-Ilm
[3] Murtadha Muthahhari, Falsafah Kenabian 1991 hal 12
[4] Andi Anas, konsep wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini. 2006 hal 29
[5] Murthada Muthahhari, tema-tema pokok Nahj Al-Balaghah, 2002 hal 106-107
[6] Jalaluddin Rahmat dan Yamani, filsafat politik Islam antara Al-Farabi dan Khomeini,2003 hal 17
[7] Imam Khomeini, System Pemerintahan Islam, 2002 hal 63
[8] Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, 2006 hal 4