Bingkai-Bingkai Terciptanya Kerukunan Harmonisasi Masyarakat

Bingkai-Bingkai Terciptanya Kerukunan Harmonisasi Masyarakat

Tidak bisa dipungkiri bahwa indonesia merupakan negara majemuk yang di dalamnya terdapat multu agama, mulai etnis dan multi kultur. Kemajemukan tersebut selain bisa menjadi kekuatan, juga berpotensi menjadi penyebab terjadinya konflik . oleh karenanya, diperlukan upaya sungguh-sungguh dari berbagai pihak, termasuk para aktivis/lembaga dakwah, untuk menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik.

Menurut hemat saya, kemajemukan bangsa ini tidaklah perlu untuk di hilangkan, karena kemajemukan tersebut merupakan realita yang tidak dapat di hindarkan. Setiap upaya untuk menghapus kemajemukan tersebut merupakan upaya yang sia-sia, karena bertabrakan dengan realita yang ada. Kemajemukan yang ada bukan untuk di hapuskan, tapi harus dikelola dengan baik dan benaroleh karenanya, menerut hemat saya, di perlukan adanya dialog yang berkelanjutan dan di landasi adanya kejujuran ini diharapkan dapat mengurai permasalan yang selama ini mengganjal di benak masing-masing kelompok di masyarakat. Mungkin saja masalah yang selama ini terjadi diantara pemeluk agama di sebabkan oleh tidak sampainya informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lainya. Terputusnya jalinan informasi antara pemeluk agama dapat menimbulkan persangka-perasangka yang mengarah pada bentuknya penilaian negatif. Oleh karenanya, dialog yang berkejujuran di antara komponen masyarakat, khususnya untuk para pemeluk agama mutlak di perlukan.

Harmoni dan kerukunan yang selama ini terjalin di antara komponen masyarakat tidak terlepas dari adanya bingkai-bingkai yang sejauh ini masih di nilai mampu meredam kemungkinan terjadinya konflik. Bingkai-bingkai dimaksud ialah:
  • Bingkai politis. Negara ini kokoh berdiri sampai saat sekarang tidak terlepas dari adanya ikatan politis yang membingkai hubungan antara komponen warga bangsa. Bingkai politis dimaksud adalah empat pilar kebangsaan, yakni: (1) negara kesatuan republik indonesia (NKRI), (2) undang-undang dasar 1945, (3) pancasila, dan (4) bhineka tunggal ika.
  • Bingkai teologis yang bersumber dariajaran agama-agama yang adadi indonesia, yang ke semuannya mengajarkan harmoni dan kerukunan di antara komponen bangsa.
  • Bingkai sosiologi. Kemajemuan etnis dan kultular yang ada di indonesia memberikan kekayaan ke arifan lokal untuk mencegah terjadinya konflik yang ada di stiap daerah di negeri ini. Karekteristik masyarakat indonesia yang cenderung komunal masih dianggap efektif dalam mempergunakan kearifan lokal sebagai perantar dalam mengurai konflik yang terjadi di daerah tersebut. Bahkan di dalam beberapa kasus, sebuah konflk yang sulit diredam dengan menggunakan pendekatan politis atau pun yurdis-formal, segera nereda ketika menggunakan perantara kearifan lokal.
  • Bingkai yurdi. Sebagai sebuah negara hukum tentu saja bangsa ini harus punya seperangkatperaturan perundangan yang bisa meningkat semua warga bangsa sehingga terhindar dari adanya konflik. Dalam hubungan antara pemeluk agama, bangsa ini telah mempunyai SKB tetntang tata cara penyiaran agama, PBM, tentang syarat pendirian ruah ibadah , dan uu tentang penodaan agama. Namun peraturan yang telah ada ini dinilai kurang kuat kedudukanya, karena tidak termasuk dalam hierakihkum di ndonesia. Karenanya, di angggap perlu adanya sebuah undangan-undangan baru yang materinya mengadopsi dari ketiga peraturan perundangan yang telah ada tersebut.
Sampai saat ini bingkai-bingkai yang ada di pandang masih memadai untuk menjaga harmoni dan kerukunan di antara warga bangsa. Namun demikian di tengah derasnya arus perubahan, bukan tidak mungkin binkai-bingkai tersebut di masa mendatang tidak lagi memadai untuk mempertahankan harmoni dan kerukunan yang ada. Oleh karenanya perlu adanya upaya-upaya yang sitematis dan strategis yang perlu dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya pihak-pihak yang mempunyai otoritas dalam hal ini, sehingga harmoni dan kerukunan masih bisa tetap terjadi di negeri ini. Setidaknya pemerintah harus fokus dan sius dalam mengupayakan adanya undang-undang yang kuat, majelis-majelis agama agar lebih intensif lagi menyadarkan umatnya untuk kembali kepada ajaran agama yang benar, dan forun komunitas umat beragama (FKUB) harus lebih efektif lagi menjalin dialog antara komponen warga bangsa.


Artikel Terkait
share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 22.22